Kota Malang
Penggelapan Uang Yayasan PIM, Sidang Perdana, Didakwa 3 Pasal

Rizfan dan Ninik dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 374 ayat 1 Jo Pasal 372 ayat 1 Jo Pasal 167 ayat 1 KUHP. Penahanan ini setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Jatim karena sudah P21.
Selain itu laporan dugaan pengelapan uang Rp 6,7 miliar itu, Rizfan juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia, Bunulrejo, Blimbing, Malang. Yakni akta No 59 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH, MH. Saat ini laporan ke dua tersebut masih dalam penyidikan Petugas Polda Jatim.
MS. Alhaidary, SH, MH, kuasa hukum Yayasan PIM pada Sabtu (6/4/2019) siang mengatakan bahwa penahanan adalah progres yang baik.
” Penyidikan dinyatakan lengkap (P21) dan berkas perkara berikut barang bukti serta tersangka dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap 2, maka meskipun pada tingkat penyidikan di kepolisian karena berbagai pertimbangan, tersangka tidak ditahan, tetapi demi kepentingan penuntutan atas dasar pertimbangan obyektif dan subyektif, jaksa punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar MS Alhaidary.
Ketua Yayasan PIM M Wahyudi menjelaskan di lingkungan yayasan, ia dan para pimpinan di empat institusi sekolah dan kampus yang dikelola Yayasan PIM tetap berkomitmen untuk tidak terganggu dengan persoalan tersebut.
“Kegiatan belajar mengajar saat ini masih tetap baik. Kami dan kawan – kawan di sana menjaga situasi tetap kondusif dan peserta didik dalam proses belajar, tidak ada yang terganggu,” ungkapnya. (gie/yan)
















