Pendidikan
Persiapan PTM SD dan SMP, Wali Kota Surabaya akan Gelar secara Bertahap
Memontum Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Surabaya masuk di level 3 dan diizinkan untuk melaksanakan PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Memang di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kapasitas maksimalnya 50 persen, tapi saya memiliki kebijakan sendiri, saya akan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen terlebih dahulu. Rencananya, PTM ini akan dimulai Senin depan (06/09),” kata Eri (31/08) tadi.
Baca Juga:
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- HUT 79 Provinsi Jatim, Pj Gubernur Sematkan 10 Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya
- Belum Genap Sepekan Beroperasi, Bus Trans Jatim Koridor V Surabaya-Bangkalan Dilempar Batu
Wali Kota Eri menjelaskan, PTM harus dilakukan secara bertahap. Sebab itu, ia mengambil keputusan untuk kapasitas maksimal PTM 25 persen terlebih dahulu.
“Kalau sekolahnya konsisten menerapkan peraturan sesuai Inmendagri, otomatis akan kita naikkan kapasitasnya menjadi 30 persen sampai dengan 50 persen secara bertahap,” jelasnya.
Selain itu, Ia menjelaskan sekolah yang akan melaksanakan PTM terlebih dahulu harus melawati proses asesmen.
“Hal ini harus dilakukan untuk memastikan seberapa siap sarana dan prasarana sekolah untuk melaksanakan PTM,” terangnya.
Eri berpesan kepada seluruh kepala sekolah ketika PTM dijalankan, maka protokol kesehatan (prokes) harus benar-benar dilaksanakan.
Lebih lanjut Eri menjelaskan, di masa pandemi ini tidak semua wali murid bersedia bila anak-anaknya mengikuti PTM.
“Yang paling utama adalah persetujuan wali murid. Saya mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid, apakah mereka setuju atau tidak kalau anaknya mengikuti PTM,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihak sekolah harus memiliki panduan pembelajaran secara hybrid baik itu secara daring ataupun luring.
“Jadi, siswa yang berada di rumah masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring,” tambahnya.
Lebih lanjut lagi ia mengimbau, pelaksanaan PTM harus sesuai aturan yang terdapat pada Inmendagri. Jangan sampai, niat baik Pemkot Surabaya untuk melaksanakan PTM menjadi sia-sia karena tidak menjalankan aturan yang berlaku. “Jika itu terjadi, saya akan mencabut izin sekolah itu untuk tidak melakukan PTM lagi karena sekolah itu tidak sanggup dan tidak mampu menjalankan aturan yang berlaku. Itu menjadi tanggung jawab saya,” tegas Eri. (ade/ed2)