Bondowoso
Persit Kodim 0822 Bondowoso Terima Penyuluhan Hukum
Diterbitkan
1 bulan yang lalu||
oleh
Afifah
Memontum Bondowoso – Tim Kumdam V/Brawijaya memberikan penyuluhan hukum di Kodim 0822 Bondowoso. Adalah ‘Melalui Penyuluhan Hukum, Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Untuk Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI-AD’, yang menjadi tema penyuluhan yang diikuti puluhan prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Persit Cabang XXXVI Kodim 0822 Bondowoso.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Tim Kumdam V/Brawijaya. Penyuluhan ini sangat penting, karena kita bisa semakin mengerti tentang pengetahuan hukum,” jelas Dandim 0822.
Pihaknya berharap, penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum untuk prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran hukum di satuan. Khususnya, Kodim 0822 Bondowoso dan TNI AD pada umumnya.
Baca juga:
- Diduga Sengaja Loncat dari Jembatan Kahuripan Kota Malang, Seorang Kakek Ditemukan Tak Bernyawa
- Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Suap, KPK Periksa Tujuh Mantan Pejabat Tulungagung
- Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang, Ketua DPRD Targetkan Silpa Rp 200 Miliar
- Pemkot Malang Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Malang
- Hadiri Indeks Desa Membangun, Bupati Bondowoso Apresiasi Enam Desa Mandiri
Sementara itu, Ketua Tim yang dipimpin oleh Kalakdukbankum Dam V/Brw, Letkol Chk Andi Aspar Badarudin, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum yang diberikan terkait informasi transaksi elektronik, tindak pidana susila, tindak pidana penganiayaan, KDRT, lalu lintas dan angkutan udara. Salah satu materinya, terkait permasalahan pelanggaran Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Antara lain tidak mempunyai SIM, tidak pakai helm, tidak mempunyai STNK, melalui bahu jalan dan melanggar rambu-rambu lalulintas,” ujar Letkol Chk Andi, Jumat (20/05/2022).
Selain itu, juga terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Undang-Undang Transaksi Elektronik dan penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (zen/gie)