Kota Malang

PKB Kota Malang Digugat, 4 Tergugat Tak Datang, Sidang Ditunda Sebulan

Diterbitkan

-

PKB Kota Malang Digugat, 4 Tergugat Tak Datang, Sidang Ditunda Sebulan

Memontum Kota Malang — Gunadi Handoko SH MM MHum beserta tim advokatnya, Selasa (27/2/2018) siang, berada di PN Malang. Kedatangannya tak lain untuk menghadiri sidang perdana gugatannya. Yakni sidang gugatan melawan hukum yang sudah didaftarkannya ke PN Malang pada Rabu (24/1/2018) lalu.

Tergugat pertama yakni DPC PKB Kota Malang, LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) PKB, DPP PKB dan Desk Pilkada Pusat PKB serta turut tergugat HM Anton selaku Ketua DPC PKB Kota Malang yang sekaligus calon Walikota Malang 2018-2023, Syamsul Mahmud, wakil Walikota Malang yang bakal mendampingi HM Anton untuk maju di Pilkada 2018, DPW PKB dan turut terguhat empat adalah KPUD Kota Malang.

Namun sidang pertamanya ini harus ditunda karena 4 pihak tergugat tidak hadir yakni pihak LPP DPC PKB, Desk Pilkada Pusat PKB, DPW PKB dan KPU Kota Malang. Sidang yang agendanya mediasi ini akhirnya ditunda 1 bulan lagi.
Hamka SH, kuasa hukum HM Anton mengatakan bahwa sidang ditunda 1 bulan lagi.

“Prinsipnya karena tergugat belum lengkap, belum bisa dilakukan mediasi. Sidang selanjutnya melengkapi pihak tergugat baru mediasi. Jelas bahwa permintaan pihak penggugat itu tidak akan kami layani. Artinya kita tidak akan minta maaf, karena kami tidak melakukan suatu kesalahan apapun, dan tidak melanggar apapun. Makanya tidak mungkinlah kita meminta maaf,” ujar Hamka.

Advertisement

Ketua Tim Advokat Penegak Demokrasi, Muji Leksono SH, kuasa hukum Gunadi Handoko mengatakan bahwa penundaan persidangan seperti ini sudah biasa dalam persidangan. Pihaknya tidak mempermasalahkan kalau sidang ditunda hingga 27 Maret 2018.

“Nanti kalau sudah lengkap baru dilakukan mediasi,” ujar Muji.

Seperti yang diberitakan aebelumnya, bahwa Gunadi menggugat karena menganggap HM Anton sudah menyalahi prosedur pendaftaran bakal calon wakil Walikota Malang. “Syamsul tidak pernah mengikuti prosedur seperti yang sudah kami lakukan. Dalam gugatan ini kami minta supaya pendaftaran pencalonan Abah Anton-Syamsul ditangguhkan oleh turut tergugat 4 yakni KPUD Kota Malang. Saya sangat dirugikan, pemulihan nama baik permintaan maaf yang haru sdilakukan oleh DPC PKB . DPC PKB harus meminta maaf,” ujar Gunadi. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas