SEKITAR KITA

PKL Liar Kabupaten Malang Awas Disanksi

Diterbitkan

-

Pelaksanaan sosialisasi Perda Kabupaten Malang No 11 Tahun 2019.
Pelaksanaan sosialisasi Perda Kabupaten Malang No 11 Tahun 2019.

Pemberlakukan Perda No 11 Tahun 2019

Memontum Malang – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Malang, harus ekstra hati-hati. Pasalnya, jika tidak mentaati peraturan atau masuk kategori PKL liar, bisa saja langsung disanksi.

Hal ini, karena Peraturan Daerah No 11 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, sudah diberlakukan.

“Terhadap PKL liar, sebelumnya kita tidak bisa memberikan tindakan. Karena, tidak ada peraturan yang legal dan jelas. Tapi sekarang, dengan adanya Perda No 11 tahun 2019, ini sudah legal dan di terbitkan. Sehingga, kita sekarang bisa menindak PKL yang liar,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan, saat ‘Sosialisasi Perda Kabupaten Malang No 11 Tahun 2019’ di Pendapa Agung, Senin (30/11) tadi.

Nazar-sapaan Kasat Pol PP juga menjelaskan, legalitas untuk menindak para PKL liar ini sudah ada dalam Perda No 11 Tahun 2019 Pasal 20 Ayat (1).

Advertisement

“Sekarang sudah tertulis jelas, setiap orang atau badan usaha menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman publik dan tempat umum. Jadi, jelas dan bisa di tindak,” ungkapnya.

Sementara itu ketika ditanya sanksi tindakannya sendiri, sudah ada di Pasal 29 Ayat (1). Yakni, PKL bisa dikenai sanksi administratif seperti teguran, peringatan tertulis, penyitaan barang dagangan hingga denda. Namun, jika PKL masih tidak kapok dan tetap melanggar peraturan, itu bisa ditindak tegas dan sudah tertuang di Pasal 41 ayat (1) dan (2).

“Untuk di ayat (1) sudah tertulis, jika sanksi administratif diabaikan, tindak pidana bisa dilakukan dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Dan yang ada di Ayat (2), jika sanksi administratif diabaikan, pihak kami (Satpol PP) akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menegakkan Perda ini,” tambahnya.

Setelah peraturan tersebut dikeluarkan, Nazar berharap kepada seluruh PKL bisa lebih tertib dan tidak memperburuk pemandangan di tatanan wilayah Kabupaten Malang.

Advertisement

“Jadi, untuk satu bulan ini akan kita sosialisasikan agar semua PKL bisa segera memahami. Setelah satu bulan itu, kita nanti akan mulai penindakan sesuai Perda yang kami terapkan,” tambahnya.

Saat ditanya kenapa Perda Tahun 2019 ini baru bisa di keluarkan dan disosialisasikan, Nazar mengungkapkan, karena adanya pandemi Covid-19.

“Sebenarnya, sudah disahkan akhir tahun kemarin (2019) dan awal tahun (2020) kita sosialisasikan. Tapi, karena Covid-19 ini, jadi baru bisa kita berlakukan dan sosialisasikan di akhir tahun 2020,” ujarnya. (riz/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas