Kota Malang

Polisi Buru Komplotan Begal Muharto, Satu Pelaku Lenggang Kangkung

Diterbitkan

-

Polisi Buru Komplotan Begal Muharto, Satu Pelaku Lenggang Kangkung

“Tersangka Sanjai tertangkap dalam kasus lain. Untuk kasus perampokan motor Mio tersebut, Sanjai kita kenakan Pasal 365 KUHP. Untuk pelaku lainnya masih DPO,” ujar Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi SH.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, meskipun masih muda, Sanjai Suratman (18) warga Jl Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, telah menjadi begal yang cukup sadis. Bahkan dia bisa melukai korbannya dengan sebilah clurit jika melakukan aksi perlawanan.

Namun untuk sementara, aksi begalnya terhenti dikarenakan betugas Resmob Polres Malang Kota, berhasil membekuknya. Bahkan karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur, petugas melakukan tindakan tegas menembak ke 2 kaki tersangka, Senin (26/2/2019) dini hari.

Ada 2 LP terkait kejahatan tersangka pada 13 Februari 2019. Yakni membagal motor Scoopy warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang di kawasan Jl Muharto Gang VII. Aksi itu berjalan dengan mulus dikatenakan tersangka menyerang korban dengan sebilah clurit. Karena tak ingin terkena sebetan clurit, korban memilih meninggalkan motor miliknya.

Advertisement

Tak puas hanya mendapatkan motor Scoopy, tersangka kembali mencari mangsa pada 13 Februari 2019, malam. Dia merampas ponsel milik seorang penjual bakso. Bahkan saat itu tersangka tega membacok kepala dan punggung korbannya.

Atas 2 laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui kalau pelakunya adalah Sanjai. Namun saat ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin (26/2/2019) dini hari, tersangka memilih melawan petugas dan mencoba kabur. Yembakan peringatan petugas tidak dihiraukan hingga terpaksa ke 2 kakinya dilimpuhkan dengan timah panas. (gie/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas