Lamongan

Polres Lamongan Gerebek Hotel, Sita Sabu 7.85 Gram, Seret 4 Pengedar

Diterbitkan

-

Polres Lamongan Gerebek Hotel, Sita Sabu 7.85 Gram, Seret 4 Pengedar

“Setelah diketahui lokasinya, petugas langsung melakukan penggrebekan. Saat itu SP sedang menunggu calon pembeli barang haram tersebut di kamar sebuah hotel di Kota Lamongan,” kata AKP Harmudji, Rabu (15/8/2018).

Setelah berhasil diamankan, sambung AKP Harmudji, SP kemudian digiring ke Satreskoba Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengungkap tersangka lain berinisial MRH warga Desa Sambi Resik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

“Serta dua orang lainya berinisial MM warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan LH warga Desa Durung Beduk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo” terangnya.

Saat ini proses penanganan dugaan peredaran Naroba itu berlanjut di Satreskoba Polres Lamongan. Masing-masing terancam hukuman penjara karena dijerat pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 th 2009 tentang Narkotika. (ifa/zen/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas