Kota Malang

Polres Malang Gandeng Netizen Asli Malang

Diterbitkan

-

Kapolres Malang AKBP Yade saat mendapatkan baju dari para admin Komunitas Perduli Malang berlogo perang terhadap hoax

# Perangi Penyebar Kebencian dan Radikalisme

 

Memontum Kota Malang–Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH.SIK, MSi menggelar silaturahmi bersama netizen asli Malang yang tergabung dalam Komunitas Peduli Malang di Hotel Ijen Suites Kota Malang, Kamis (26/10/2017). Kegiatan ini digelar dalam rangka menghalau para pelaku penyebar berita hoax dan radikalisme yang tersebar melalui medsos  (media sosial).

Menurut Kapolres, berita hoax dan radikalisme yang tersebar melalui media sosial semakin masif sehingga perlu diantisipasi. Salah satunya mengandeng  komunitas netizen asli Malang yang memiliki ratusan ribu pengikut seperti yang ada yakni Kmunitas Perduli Malang,” ujarnya kepada Memo X.

Advertisement
Kapolres Malang AKBP Yade saat memberikan penjelasan di hadapan para netizen asli Malang yang tergabung dalam Komunitas Perduli Malang.

Lebih lanjut AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pihaknya sebagai anggota Polri tidak hanya melakukan tugas diatas undang undang yang berlaku dengan diskresi kepolisian, namun juga dituntut untuk mampu merangkul mitra kerja di luar kepolisian salah satunya dengan menggandeng teman teman  netizen asli Malang.

“Tujuan pertemuan ini selain ajang silaturahmi, point terpentingnya kami ingin bersama netizen asli Malang bersama sama  melawan hoax yang semakin gencar dilakukan para penyebar kebencian  yang ingin mengancam stabilitas keamanan negara NKRI,” ujarnya.

Kapolres Malang juga menegaskan, Polres Malang sudah membentuk tim khusus untuk memerangi hoax dan kejahatan dunia maya. “Harapan kami dengan menggandeng netizen

mampu meredam berita hoax,  yang sering muncul akhir – akhir ini,” jelasnya.

Advertisement

Masyarakat mestinya bisa memilih berita yang beretika dan membangun. Bukan saling menjatuhkan apalagi bersifat menyerang privasi maupun golongan. “Mari kita eratkan hubungan ini dengan meningkatkan sinergitas memerangi hoax,” harapnya.

Ditambahkan juga olehnya, di UU ITE yang baru,  pelaku penyebaran berita hoax atau hate speech (ujaran kebencian) masuk  salah satu delik atau tindak pidana yang ganjaran hukumannya cukup berat.(fik/ono)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas