Kota Malang

Bangunan Heritage Kota Malang Tinggal 40 Persen

Diterbitkan

-

Salah satu bangunan bersejarah di Jl Basuki Rahmat. (ist)

* Pemerintah Harus Komitmen Melestarikan, Jangan Dibiarkan Hilang

 

 

Memontum Kota Malang –Kota Malang adalah kota bersejarah dan budaya atau kota peradapan yang memiliki bangunan-bangunan arsitektur dengan nilai tinggi. Tentunya bangunan-bangunan Kota Malang menjadi sentra peradapan yang juga menarik minat wisatawan dan untuk warisan generasi yang akan datang. Seperti di Jl Ijen, kawasan Kayutangan Jl Basuki Rahmat  hingga Celaket dan beberapa kawasan lainnya…..

 

 

Advertisement

Namun sayangnya, saat ini bangunan-bangunan bersejarah itu, sudah banyak dirobohkan untuk alih fungsi usaha. Hal itu sangat disayangkan. Pemerintah harus tegas dan komitmen dalam pelestarian bangunan-bangunan Heritage di Kota Malang. Menurut Dwi Cahyono, pemerhati budaya dan sejarawan Kota Malang, bahwa Kota Malang adalah bersejarah dan budaya/kota peradaban.

 

 

“Kota Malang sebagai kota bersejarah dan budaya kurang dihembuskan. Padahal Kota Malang adalah kota bersejarah peradaban lintas massa. Memiliki banyak warisan budaya heritage. Dari masa prasejarah, masa Hindu-Budha, masa kolonial dan awal kemerdekaan. Banyak sekali di Kota Malang bahkan jumlahnya sampai ribuan. Heritage yang arsitektural menjadi cagar budaya tersebar di seluruh penjuru Kota Malang. Misalnya koridor Celaket hingga kayu Tangan, koridor Jl Ijen, koridor Jl Semeru dan lain sebagainya,” ujar Dwi Cahyono.

Advertisement

 

 

Cukup disayangkan jika bangunan-bangunan bersejarah di Kota Malang dialih fungsikan dengan merubah bentuk. Lebih-lebih menghilangkan nilai historisnya dengan melakukan pembongkoran dan perobohan.

 

Advertisement

 

“Dari jumlah yang banyak itu kita melihat tinggalan-tinggalan, ratusan jumlahnya yang  mengalami 3 alih. Yakni alih kepemilikan bisa saja pewarisan atau dijual kepada orang lain, alih kepemilikan bisa beralih fungsi, misalkan difungsikan sebagai tempat usaha. Misalkan usaha konter HP seperti kasus di timurnya rumah Dinas Walikota Malang. Alih bentuk ini macam-amcam mulai dari paling kecil pengantian warna cat, mengubah sebagian depan misalnya ditambah teras, paling parah dirobohkan. Mungkin sekarang jika dibandingkan pada masa kolonial kurang lebih 40 persen. Tingkat perubahan pengalihan alih kepemilikan, alih fungsi alih bentuk masih banyak. Celakanya bangunan-bangunan ini berada di koridor strategis ekonomik,” ujar Dwi Cahyono.

 

 

Advertisement
Dwi Cahyono, sejarawan dan Budayawan Kota Malang. (gie)

 

Perlu adanya pengendalian. Sebab jika tidak dikendalikan maka perusakan bangunan-bangunan heritage akan semakin liar. “Salah satu pengendalian yang acak digunakan melalui aturan dengan wahana hukum. Sudah ada UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010. Perlu lebih disesuaikan dengan karakter daerah. Idealnya masing-masing daerah memiliki Perda. Saya terlibat Perda Cagar Budaya Kota Malang, sekarang sudah menunggu pembahasan akhir di provinsi. Dalam bentuk aturan hukum ada wahana lain dengan membuat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). TACB di  Kota Malang sudah bersertifikasi nasional. Kini dari 2 hal itu, yang terpenting adalah penegakannya. Pengaturan yang rinci nanti akan diturunkan dalam perwali, tentang kawasan-kawasan mana saja yang memiliki harga mati tidak boleh dilakukan pengubahan bentuk dan pengubahan fungsi,” ujar Dwi.

 

 

Advertisement

Salah satunya adalah jalan Ijen, yang sudah 40 persen menjadi korban. “Harusnya jangan dirobohkan dan direnovasi, harusnya direstorasi (penguatan bentuk aslinya). Jangan sampai nanti Perda menjadi macan ompong, kalau sanksinya tidak tegas untuk apa. Pemerintah punya komitmen atau tidak. Punya perda cagar Budaya dan TACB, kalau tidak memiliki komitmen pelestarian, ya selesai sudah,” ujar Dwi.

 

 

”Nilai Historis tidak bisa digantikan, oleh karena itu peran pemerintah sangat penting dalam perestarian bangunan Heritage di Kota Malang. Harga mati itu akan kita munculkan.  Hadirnya di koridor utama, selain Jl Ijen ada Koridor Kayu Tangan, Jl Basuki Rahmat sampai Celaket. Merobohkan  bangunan Heritage, harus dilarang. Harapannya pemerintah komitmen. Ekspresikan dalam tindakan tegas. Harapan saya sederhana komitmenlah. Kalau komitmen ’kan tidak ada ijin mendirikan bangunan dengan merusak heritage. Jangan bilang lagi kecolongan. Ini kecolongan atau dibiarkan?,” ujar Dwi Cahyono..

Advertisement

 

 

Bangunan-bangunan yang memiliki histories tinggi harus dilindungi. “Misalnya di area jalan pahlawan-pahlawan, itu Jl Dr Cipto dan sekitarnya. Celaket timur jalan. Alun-alun bunder dan sekitarnya. Kemudian jalan yang bernama  sungai-sungai,  jalan pulau-pulau ke selatan dan timur. Jl Ijen ada dua bagian, gereja ke selatan dan ke utara. Satu tambahan lagi, di sekitar stasun kota lama. Menjadi prioritas di situ, banyak tinggalan di masa Kolonial. Siapapun walikotanya harus komitmen untuk menjaga.  Jumlahnya tinggal 40 persen harus  dijaga dengan ekstra komitmen,” ujar Dwi Cahyono. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas