Hukum & Kriminal

Polres Sampang Tangkap Bandar Sabu Banyuates, 16 Poket, 8,46 Gram

Diterbitkan

-

Supardi (tengah) tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap Timsus Satresnarkoba Polres Sampang. (zyn)
Supardi (tengah) tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap Timsus Satresnarkoba Polres Sampang. (zyn)

Memontum Sampang – Tim khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang tangkap bandar sekaligus pengedar sabu yaitu Supardi (44) warga Dusun Peceng, Desa Trapang Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 16 paket sabu dengan akumulasi total kurang lebih 8,46 gram.

“Ini ada 16 buah paket dan timbangan. Ini pengedar dan bandar, tapi nanti kita cari ke kaki atasnya. Ini terakumulasi barang dengan total keseluruhan 8,46 gram,” ungkapnya.

Didit menuturkan, dari setiap penjualan, Tersangka meraup keuntungan Rp 400 ribu dan yang menjadi sasaran pembeli yaitu teman dan tetangganya.

Advertisement

“Barangnya dijual ke tetangga dan setiap penjualan mendapat keuntungan Rp 400 ribu,” tuturnya.

Lanjut Didit, Ia menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, Supardi ditangkap di rumahnya Dusun Peceng Desa Trapang Kecamatan Banyuates, Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 18.00.

“Anggota Satresnarkoba Polres Sampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucapnya.

Didit menambahkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 atau 1 subsider Pasal 112 ayat 2 atau 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Advertisement

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 miliar,” imbuh Didit. (zyn/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas