SEKITAR KITA

Posbakumadin Siap berikan Pendampingan Hukum secara Gratis

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin) Situbondo yang beralamat di Jalan Anggrek Perum Graha Era Mas No 3 Rt 02-Rw 07, Kampung Lugundang Barat, Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo siap berikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Dengan semboyan ‘anti pembohongan dan pembodohan hukum kepada masyarakat’. Saat ini Posbakumadin Situbondo dengan Ketua Syaiful Yadi SH CLA, Syaiful Yadi adalah satu satunya pengacara yang bersertifikat CLA di Situbondo. Dengan jumlah advokat 7 orang dan jumlah paralegal sebanyak 33 orang yang bersertifikat dari Kemenkumham. Dan Posbakumadin telah melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) antar lain, Pengadilan Negeri Situbondo, Lapas, Sat PPA Polres. Sedangkan kerja sama dengan ormas antara lain, DMI Situbondo, Asosiasi Alam Tani LMDH Situbondo, PS Setia Hati dan Yayasan Syabab.

Baca Juga:

Untuk Dewan Pembina adalah Prof Dr H M Saleh MSC  dari UNEJ Jember, Drs Suseno MSI dari Unars Situbondo, Drs Sukandi MSI, Drs H Suherman MSI, Dwi Totok Irianto MM

Posbakumadin ini merupakan lembaga bantuan hukum yang murni memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat miskin dengan konsep Bantuan Hukum Struktural artinya tidak hanya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum yang berhak untuk mendapat pendampingan secara cuma-cuma akan tetapi mereka yang mengalami ketimpangan ekonomi, sosial, politik dan HAM dari dampak kebijakan pemerintah berhak untuk didampingi. 

Advertisement

Menurut pengacara publik sekaligus Ketua Umum Posbakumadin Situbondo, Syaiful Yadi SH CLA ” mengatakan bahwa berdirinya Posbakumadin ini berangkat dari adanya sebuah ketimpangan sosial, ekonomi dan politik, “ketidakmampuan masyarakat miskin atau marginal untuk menjangkau ‘access to justice’ atau akses menuju keadilan,” katanya.

Posbakumadin ini sendiri secara formil telah mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Lembaga ini ke depan akan terus mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak pada kepentingan masyarakat dengan harapan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Masih menurut Syaiful Yadi bahwasannya Lembaga ini bukan hanya masyarakat kecil saja namun juga pegawai yang terkena masalah dari kebijakan pemerintah juga.

“Posbakumadin membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang mengalami, permasalahan atau kasus akibat dari kebijakan pemerintah atau tidak mempunyai akses hukum untuk menuntut sebuah keadilan,” jelasnya.

Advertisement

Persyaratan untuk mendapatkan pendampingan secara gratis dari Posbakumadin hanya membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan setempat.

Dalam hal ini keberadaan Posbakumadin Situbondo dikunjungi oleh rombongan Kemenkumham RI yang dikomandoi oleh Kepala Bidang Hukum di Kemenkumham RI, Haris N, Senin (06/09)

Menurut keterangan Haris, selaku Kepala Bidang Hukum di Kementrian Hukum dan Ham mengatakan bahwa, kedatangannya ke Pos Bakumadin ini yang mana Kementrian Hukum dan Ham ini punya anak yaitu LBH, dalam artian anak yang diangkat oleh Kemenkumham yang digaji oleh negara dan yang tidak digaji oleh negara sedangkan yang digaji oleh negara itu ada dua yaitu, LBH dan Notaris yang ter akreditasi.

“Pekerjaan yang paling mulia ya LBH, karena LBH itu sangat membantu warga miskin yang tersandung masalah hukum sehingga LBH ini dapat membantu. Kalau LBH Posbakumadin ini lolos sesuai amanah daripada masyarakat Kabupaten Situbondo, siapapun yang menginginkan Bantuan Hukum, Posbakumadin akan membatunya dengan tanpa biaya alias gratis karena sudah digaji Negara,” ucapnya.

Advertisement

Warga miskin yang bermasalah dengan hukum, lanjut Haris, bisa menghubungi LBH-LBH yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dimana anggaran tersebut disediakan oleh Negara. “Masalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat Posbakumadin ini, keputusannya ada tim di Jakarta yaitu di pusat dan beliau sendiri yang meng aploud, mengirim data, diverifikasi dan di cek  kebenarannya itupun juga dari tim di pusat, kami hanya selaku pembina saja,” ujarnya. (her/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas