Jember
Potong BOP PAUD, Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Jember Ditahan Jaksa

“Selain Kabid Paudikmas, Diknas Pendidikan tersangka HY juga merupakan Penanggungjawab Kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti oleh sekitar 1.177 lembaga PAUD se-Kabupaten Jember,” katanya.
Selain tidak sesuai peruntukannya sambung Agus, uang sebesar 248 juta dari dana bantuan tersebut kepada 1.177 lembaga PAUD, yang berdalih acara bimtek, yang dilakukan oleh tersangka tidak memiliki dasar hukum, sehingga penyidik menyimpulkan perbuataan oknum PNS itu terindikasi sebagai tindakan pungli dan korupsi.
“Dari dana yang terkumpul sebesar Rp 248 juta memang sempat diselenggarakan bimtek. Namun hanya menggunakan sebagian kecil dana saja, sehingga sisa anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Agus Kurniawan mengatakan, sebenarnya dalam kegiatan BOP PAUD tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan atau penarikan dana, tetapi tersangka HY terbukti melakukan penarikan dan tidak bisa mempertanggung jawabkan sisa anggaran yang telah dikumpulkan tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya kini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember selama 20 hari ke depan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi pihak Kejaksaan, Tersangka dituntut dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kerugian negara mencapai Rp 248 juta,” Pungkasnya. (yud/yan)
















