Pemerintahan
PPKM Akan Berakhir, Pemkab Trenggalek Segera Ambil Langkah PSBM
Memontum Trenggalek – Menjelang berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua, kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah belum mengalami penurunan bahkan cenderung meningkat. Diketahui, PPKM tahap kedua ini akan berakhir pada 8 Februari 2021, tepatnya Senin besok.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Pusat berencana memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Tak terkecuali di Kabupaten Trenggalek.
Rencana tersebut sudah menjadi bahan komunikasi jajaran Forkopimda Trenggalek yang dikemas dalam rapat koordinasi persiapan PSBM di ruang Rupatama Polres Trenggalek.
Dalam rakor tersebut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan sejumlah langkah kebijakan dalam menghadapi rencana pemberlakuan PSBM.
“Saya tidak ingin nanti kebijakannya setengah-setengah, kita harus holistik biar kemudian masyarakat juga menyadari setiap keputusan yang kita ambil,” ungkap Bupati Arifin saat dikonfirmasi usai Rakor, Sabtu (07/02/2021) pagi.
Pria yang akrab disapa Mas Ipin ini menekankan adanya 3 hal yang wajib diperhatikan.
Ada 3 hal yang perlu diperhatikan saat PSBM nanti dilakukan, yakni melibatkan tanggung jawab dari pimpinan lokal hingga komunitas terkecil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Seperti mendukung kebijakan Pemerintah, disiplin menerapkan protokol kesehatan hingga menghindari kerumunan seperti hajatan dan sebagainya melalui statement yang dipublikasikan,” imbuhnya mencontoh.
Kemudian, lanjut Bupati, untuk sektor di luar yang terkena penerapan PSBM akan didetailkan lagi terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi, mulai dari pembatasan jumlah pengunjung dan sebagainya hingga pernyataan bersedia menutup tempat usaha secara sukarela jika tidak memenuhi poin-poin yang telah disepakati.
Baca Juga: Zona Merah, Hajatan di Trenggalek Masih Dilarang
“Kemudian yang ketiga, pindah semua orang yang isolasi mandiri ke gedung karantina kita, kemudian daerah-daerah yang masih tidak tertampung dalam gedung kita lakukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro,” terang Bupati.
Ia memastikan kebijakan PSBM ini akan segera dikeluarkan sebelum PPKM berakhir 8 Februari besok.
“Sesuai kaidah di Undang-Undang Kekarantinaan, jadi mulai ketercukupan peralatan medis, kemudian bahan pokok, makanan, ternak, kita cukupi,” pungkasnya. (mil/syn)