Kota Malang
PPKM Jilid 2 Malang, PKL Bebas Berjualan Tapi Tanpa Sediakan Tempat Duduk
Memontum Kota Malang – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Terdapat 15 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur yang harus menerapkan kebijakan PPKM, salah satunya adalah Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji, kembali memodifikasi aturan PPKM jilid 2 yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Meski begitu, dirinya tidak lagi mengeluarkan SE (Surat Edaran) seperti saat PPKM jilid 1. “PPKM sekarang saya tidak menerbitkan SE karena pelaksanaannya akan sesuai dengan Inmendagri No 2 Tahun 2021. Namun ada modifikasi berkaitan dengan PKL (Pedagang Kaki Lima,” ungkap Sutiaji, Senin (25/1).
Berdasarkan keterangannya, PKL diberi kelonggaran berdagang sampai diatas pukul 20.00 namun tidak boleh menyediakan tempat duduk. Alias harus take away ketika ada pembeli diatas jam ketetapan operasional aktifitas masyarakat itu.
“Kalau masih menyiapkan tempat duduk, tak gusur,” tegasnya.
Seperti diketahui, PPKM jilid 1 Kota Malang menerapkan jam tutup operasional cafe, pusat perbelanjaan, dan resto pukul 20.00, tidak sama dengan Inmendagri yang menetapkan pukul 19.00. Ternyata modifikasi Pemkot Malang terkait jam malam itu diikuti secara nasional.
“Dulu kita yang tidak sama terkait dengan jam tutup, tapi di PPKM jilid 2 ini Kemendagri menginstruksikan tutupnya pukul 20.00,” tandasnya.
Berkaitan dengan evaluasi PPKM yang pertama, Sutiaji mengatakan belum ada evaluasi. “Yang namanya penilaian itu diakhir, nah untuk yang jilid 1 baru berakhir tanggal 25, jadi belum bisa evaluasi. Yang namanya efektifitas baru bisa dilihat 1 minggu setelah pelaksanaan selesai. Baru bisa dilihat BOR (Bed Occupancy Rate) bagaimana, linier atau tidak,” tutupnya. (cw1/sit)