Hukum & Kriminal

Pulang Umroh, Suami ASN Lah Kok Jual Sabu

Diterbitkan

-

Tersangka tak berkutik saat diringkus polisi
Tersangka tak berkutik saat diringkus polisi

Memontum Bangkalan – Peredaran sabu di Bangkalan saat ini semakin beredar bebas. Terbaru, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap pengedar sabu pada Jumat (3/1/2020). Ahmad Yusuf (49) warga Dusun Moroagung Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah diringkus usai kedapatan menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Bancaran, Bangkalan.

Yusuf diketahui baru pulang umroh pada November lalu dan sehari-hari kerja sebagai supir carteran. Sedangkan sang istri merupakan salah satu ASN di Bangkalan. Merasa kebutuhan rumah tangganya tak cukup, Yusuf kemudian tergiur untuk berjualan sabu.

“Jadi sabu diperoleh dari salah satu pengedar berinisial S masih DPO. Tersangka membeli 2 gram dan akan dijual menjadi paket kecil. Namun saat dilakukan penggeledahan tersisa 1,15 gram dan sisanya telah dijual sebelumnya,”terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Dari penangkapan ini,polisi berhasil menyita 1,15 gram sabu, satu unit timbangan serta sebuah dompet milik tersangka.

Advertisement

Di lokasi berbeda, polisi juga berhasil menangkap dua budak narkoba yakni Mahhur (41) warga Desa Banyior Kecamatan Sepulu,Bangkalan yang juga merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, polisi berhasil meringkus Mat Ridi (52) warga Dusun Dajah Desa Keteleng Kecamatan Tragah,Bangkalan.

Keduanya merupakan jaringan yang berbeda, Mahhur membeli sabu dari salah satu rekannya di Sokobanah sebanyak 4 gram sedangkan di Tanjung Bumi sebanyak 1 gram. Ia diringkus dirumahnya pada 31 desember 2019 dengan barang bukti sabu 8 gram yang dibungkus dalam 14 klip kecil. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital, satu set alat hisap, uang tunai Rp 250 ribu serta satu buah handphone untuk melakukan transaksi.

Sementara Mat Ridi mendapatkan sabu dari menantunya berisial M dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ia membeli sabu sebanyak 1 gram pada menantunya,selanjutnya ia pecah menjadi 12 paket kecil untuk diedarkan. Pelaku diamankan dirumahnya pada senin lalu (6/1/2020) dengan 5 poket sabu seberat 1,44 gram.

Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dituntut pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

Advertisement

“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar,” ucap Rama. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas