Hukum & Kriminal

Dua Mantan TKI Dibekuk Polisi Saat Bawa Sabu 99,90 Gram

Diterbitkan

-

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat merilis kasus narkoba, (8/1/2020)
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat merilis kasus narkoba, (8/1/2020)

Memontum Bangkalan – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus dua mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yakni Anis (31) dan Moh Zaini (28) warga Dusun Naian Desa Tambaan Tengah Kecamatan Ambunten, Sumenep. Mereka kedapatan membawa sabu dan diciduk saat di Jalan Raya Macajeh Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (3/1/2020).

Kedua pelaku diringkus sesaat setelah mengambil barang haram itu dari salah seorang bandar yang mereka kenal saat menjadi TKI di Malaysia. Aksi ini dilakukan keduanya pasca pulang dari Malaysia bulan november 2019 lalu.

“Jadi keduanya ini sepakat untuk pulang ke Indonesia untuk berjualan sabu setelah kenal dengan seorang bandar berinisial R yang saat ini dalam pengejaran,”jelas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat melakukan konferensi pers, Rabu (8/1/2020). Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 99,90 gram dalam satu klip besar yabg rencananya akan diedarkan keduanya dengan harga pergram Rp 850 ribu. Dalam transaksi ini,keduanya akan membayar pada R setelah barang tersebut laku terjual.

“Pada saat penangkapan, dua pelaku mengendarai mobil pick up berisi sedikit kayu untuk mengelabui petugas. Setelah melihat polisi,mereka genggam BBnya dengan niat akan dibuang,namun tak berhasil mereka lakukan,” lanjutnya.

Advertisement

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 99,90 gram, petugas juga mengamankan satu unit mobil pickup serta satu unit ponsel yang mereka gunakan untuk bertransaksi.

“Dari hasil pemeriksaan, di handphone itu banyak pelanggan mereka yang memesan. Dengan diamankannya sabu seberat 99,90 gram ini, ada 2000 orang yang terselamatkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dituntut pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas