Kabupaten Malang
Puluhan Warga Tirtoyudo Ditipu atas Nama Kredit UMKM
Memontum Malang— Puluhan warga Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang kecewa dengan janji salah satu oknum pegawai yang mengatasnamakan bank ternama dengan janji akan diberikan kredit yang ternyata fiktif.
Supadli, Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang menjelaskan ada 20 warganya ditipu dengan dijanjikan akan diberikan kredit Usaha Menengah Kecil dari orang yang mengaku sebagai marketing Bank Artha Graha .
Pada waktu itu, 20 warganya mendapatkan informasi pengajuan kredit dari salah satu bank swasta Artha Graha akan dicairkan di Kepanjen. Kemudian, 20 orang warga Desa Sukorejo Tirtoyudo berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan untuk menandatangani berkas yang sudah diberikan oleh orang yang mengaku sebagai marketing Bank Artha graha.
” Ke Kepanjen menemui yang mengaku sebagai pegawai Artha Graha. Wah saya tidak tahu hanya ketempatan saja dan tanda tangan pencairan, tapi aneh buku rekening tidak diberikan ,” ujarnya.
Setelah lama ditunggu tunggu ternyata uang yang dijanjikan tidak kunjung tiba dan belum cair. Beberapa warga berinisiatif mengajukan ke salah satu BRI Tirtoyudo .
Supadli mengatakan, warganya menjadi kaget setelah pegawai bank BRI memberikan keterangan bahwa pihak yang mengajukan kredit dalam hal ini ibu Eni Irawati mendapatkan persoalan BI Check-ing artinya kreditnya macet dari salah satu bank Artha graha .
Padahal warganya sampai saat ini belum menerima sama sekali uang pencairan dari bank Artha Graha sebesar yang diajukan 25 juta.
Kejanggalan dalam kasus pinjam uang ini semakin aneh karena ada angsuran sekali yang dibayarkan atas nama warganya Eny Irawati sebagai kaur Umum Desa Sukorejo Tirtoyudo Kabupaten Malang, padahal warganya belum terima cairan kredit.
“Lah wong warga gak terima duit kok tahu tahu ada yang ngangsur. Tapi di print BRI Tirtoyudo ada yang ngangsur,” ujarnya.
Supadli, menambahkan bahwa temuan tersebut setelah Bu Eny ditunjukan oleh Santoso pegawai BRI Tirtoyudo ada angsuran.
Pihaknya, hanya ketempatan saja sebagai perangkat desa yang diminta warganya untuk memberikan persyaratan dalam mengajukan kredit selebihnya tidak mengetahui hal tersebut.Guntur Prayitno, Kepala Desa Gadungan Kecamatan Tirtoyudo menambahkan bahwa korban pengajuan kredit yang ditawarkan oleh bank tersebut sudah berlangsung lama hampir setahun. Salah satu warganya juga menjadi korban.
Indra Krisna, Ketua OJK Malang menjelaskan bahwa dalam persoalan ini terlebih dahulu dilihat dulu kasusnya seperti apa.
“Karena sebelum tanggal 31 Des 2017, BI cheking itu kewenangan BI, tamat 1 Januari 2018 info debitur ada di OJK dengan nama SLIK ,” ungkapnya.
Saat ini OJK memang yang mengawasi industri jasa keuangan, ojk akan melakukam klarifikasi ke indutrinya jadi infonya harus berimbang, tidak semata mata dari nasabah, bisa jadi benar ato tidaknya .
“Saya sarankan kepada nasabah yang merasa dirugikan bank kirim surat kepada bank ybs dan cc kan ke OJK, atas cc srt tsb ojk akan klarifikasi ke bank,” tegasnya.
Perpindahan info mengenai debitur dari BI ke OJK terhitung mulat tgl 1 Jan 2018 ada di per relase BI mau pun OJK. Sistim informasi debitur (SID) dikenal dengan BI cheking sekarang berganti jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) .
BI dan OJK sekarang hanya yang mengadministrasikan saja dan dapat melihat, tatapi yg dapat memasukan dan merubah data debitur menjadi Kurang Lancar dan seterusnya adalah bank pelapor, yaitu bank dimana debitur mendapat kredit, begitu aturannanya .
Sejak 1 Januari tempat permintaan informasi debitur beralih ke OJK, info tersebut sudah tersebar luas baik media nasional dan lokal.
Indra Krisna , Ketua OJK Malang menambahkan , Kalau di BI dulu namanya SID karena hanya ada data bank saja, sementara di OJK namanya SLIK (sistem layanan informasi keuangan), datanya tidak hanya perbankan saja, tetapi seluruh perusahaan jasa keuangan.(met/2 yan)