Kota Malang

Rakor Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Pemkot Malang Bakal Sasar 57 Kelurahan

Diterbitkan

-

RAKOR: Pelaksanaan Rakor Pembentukan Pos Bantuan Hukum. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Bagian Hukum, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Bankum) di 57 Kelurahan, Jumat (19/09/2025) tadi. Rakor yang di gelar di Ruang Sidang Balai Kota Malang, itu turut mengajak lima camat dan 57 lurah se Kota Malang.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Malang, Suparno, menyampaikan bahwa Pos Bankum akan difungsikan untuk memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Nantinya, layanan layanan tersebut akan diberikan secara gratis. 

“Bagi warga miskin yang berperkara di pengadilan, nanti bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hakim akan menunjuk Lembaga Bagian Hukum (LBH) terdaftar untuk mendampingi hingga inkrah dan biayanya bisa diklaim ke Bagian Hukum,” ujar Suparno.

Kemudian, dikatakannya bahwa mekanisme penyelesaian perkara juga diarahkan pada skema restorative justice untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Sementara, untuk program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Bankumaskin), tidak ada batasan ancaman pidana.

Advertisement

Baca juga :

“Kalau restorative justice itu penyelesaian di luar pengadilan. Tapi yang bisa diklaim adalah perkara yang sudah masuk pengadilan dan inkrah,” tegasnya.

Terkait mitra pendamping hukum, Pemkot membuka peluang kerja sama dengan LBH dari berbagai latar belakang. Termasuk Peradi maupun lembaga lain yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Bahkan dosen hukum di wilayah kelurahan juga bisa berperan di Pos Bankum. Harapannya ini nanti dapat mulai dilaksanakan pada tahun 2026,” tambahnya.

Advertisement

Sebagai informasi, nantinya pada 2 Oktober, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Gubernur Jatim, Kejati, hingga kepala daerah bersama Kejari se-Jawa Timur di Surabaya, terkait penanganan perkara melalui restorative justice. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas