Kota Malang

Penyuluhan Hukum ke Warga Buring, LBH Peradi Malang Raya Siap Berikan Layanan Gratis

Diterbitkan

-

Ketua Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi SH saat memberikan sosialisasi kepada puluhan masyarakat Buring. (gie)

Memontum Kota Malang – Masyarakat Kota Malang nampaknya bakal mendapat angin segar dalam pelayanan di bidang hukum. Sebab LBH Peradi Malang Raya siap memberikan bantuan pelayanan hukum kepada masyarakat secara gratis. Hak ini disampaikan oleh Ketua Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi SH, saat menghadiri penyuluhan hukum di Aula Kelurahan Buring yang diadakan oleh Bagian Hukum Sekertariat Kota Malang pada Selasa (17/9/2019) pukul 09.00.

Sosialisasi yang mengandeng PN Malang dan LBH Peradi Malang Raya ini mendapat antusias dari masyarakat Buring. Bahkan saat tanya jawab, warga cukup semangat memberikan pertantaan-pertanyaan tentang ganti nama dalam akte dan lainnya yang menyangkut persialan hukum.

Ketua Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi SH mengatakan bahwa Peradi Malang Raya memberikan layanan gratis cuma-cuma kepada masyarakat baik masyarakat mampu mapun tidak mampu dalam mengajukan permohonan pelayanan di PN Malang.

” Misalkan mau ganti nama, karena namanya tidak sesuai seperti pada Ijazah, KK maupun KTP, kami akan berikan layanan maksimal secara gratis. Biaya yang timbul hanya pendaftaran di PN Malang saja, kisaran Rp 300 ribu,” ujar Iwan.

Advertisement

Menariknya lagi seperti perlengkapan CD bahkan materai juga sudah disediakan cuma-cuma oleh LBH Peradi Malang Raya.

” Kalau nama pada akte kelahiran, izasah dan KTP berbeda problemnya saat akan keluar negeri maupun saat mau naik haji, bisa menjadi kendala. Sedini mungkin harus segera diperbiki, akan kami berikan pelayanan yang terbaik secara cuma-cuma. Masyarajat tidak usah takut untuk mengajukan permohonan di PN Malang. Setiap Senin kami ada di Pos Bakum PN Malang. Selasa sampai Jumat bisa datang di kantor kami di Jl Soekerno-Hatta, Ruko Griya Shanta Eksekutif,” ujar Iwan.

Selain pengajuan permohonan pelayanan, LBH Peradi Malang Raya juga menyampaikan kalau pihaknya juga memberikan layanan bantuan hukum perkara pidana secara gratis asalkan masyarakat yang meminta bantuan membawa keterangan tidak mampu dari kelurahan.

” Perkara Pidana juga bisa kami layani secara gratis, asal membawa keterangan tidak mampu dari kelurahan,” ujar Iwan.

Advertisement

Tercatat sejak 3 bulan ini, sudah 80 warga merasakan layanan LBH Peradi Malang Raya secara gratis. ” Tidak hanya di Malang Raya saja, kami juga setiap Rabu juga memberikan pelayanan di PN Surabaya. Dalam 3 bulan ini ada 80 warga yang merasakan pelayanan ini,” ujar Iwan.

Sementara itu Ketua PN Malang Nurul Mahdilis SH MH di depan puluhan warga Buring yang hadir dalam penyuluhan hukum, menjelaskan bahwa pihaknya turun ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi supaya masyarakat lebih mengenal hukum dan lebih taat hukum. Pihaknya juga mengenalkan sistem E Court MA kepada masyarakat.

” Pelayanan E Court adalah sistem pendaftaran secara online. Saat ini pelayanan terpadu di PN Malang juga sudah dinikmati oleh masyarakat. Prosesnya mudah dan cepat,” ujar Nurul Mahdilis.

PLT Lurah Buring Moch Chairil Anwar, menyambut baik dengan acara ini karena sangat bermanfaat bagi masyarakat. ” Acara ini diadakan oleh Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Malang bersama PN Malang. Penyuluhan ini cukup membantu masyarakat, memberikan pencerahan. Masyarakat bisa antusias mengurus pelayanan di PN Malang. Mereka menjadi mengerti bahwa saat ini tidak sulit untuk mendapat pelayanan di PN Malang,” ujar Chairil. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas