Hukum & Kriminal

Rekontruksi Kasus Aborsi Bayi di Dalam Jok Motor

Diterbitkan

-

Rekontruksi Kasus Aborsi Bayi di Dalam Jok Motor

Memontum Mojokerto – Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Polres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi bayi akhirnya hari ini, pasangan Dimas Shabira Listianto dan Cicik Rohmatul Hidayati menjalani Rekontruksi yang dilakukan langsung di tempat kejadiannya yaitu di villa sapto kawasan Pacet Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/8/2018).

Dalam Rekontruksi pelaku Dimas dan Cicik melakukan sebanyak 17 adegan mulai dari pelaku datang ke Villa, meminum obat hingga bayi di masukan ke dalam jok motor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery saat Rekrontuksi berlangsung mengatakan, hari ini kita memperagakan kembali cara pelaku melakukan kejahatan dalam adegan ini ada 17 adegan, mulai dari para pelaku datang ke villa kemudian pelaku meminum obat, setelah itu bayinya lahir dan memasukan bayi itu ke dalam jok motor N-max.

“Setelah bayi itu lahir ternyata di masukan dulu ke dalam tas setelah itu di masukan ke dalam Jok Motor, yang di pemeriksaan sebelumnya tidak kita ketemukan itu,” ungkapnya.

Advertisement

Diketahui bahwa mereka berpacaran lebih dari satu tahun dan lima kali berhubungan suami istri hingga akhirnya Cicik hamil. Karena malu, sepasang sejoli ini bermaksud menggugurkan bayinya dengan meminum 5 butir obat penggugur kandungan di sebuah vila di Pacet, Mojokerto pada tanggal 12 Agustus lalu, Namun bayi yang dilahirkan masih dalam keadaan hidup.

Lalu mereka membawa bayinya ke Puskesmas Gayaman dengan cara dimasukkan jok motor Yamaha N-Max Nopol W 3192 AT. Karena bayi dalam kondisi kritis akhirnya dirujuk ke RS Gatoel dan dinyatakan meninggal dunia saat diperjalanan.

Untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 77 a ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 milyar.(den/gan/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas