Politik
Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Sesuai Aturan
Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang dan penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Jumat (27/08) tadi.
Penyampaian Pendapat Badan Anggaran bertujuan untuk memberikan saran dan pendapat atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 beserta semua lampirannya untuk dibahas oleh DPRD pada pembahasan tahap berikutnya.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Dalam laporan yang dibacakan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, Khusnul Khuluq, Laporan Realisasi APBD Tahun 2021 telah menunjukkan kekuatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
“Adapun hasil telaah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara umum atas Laporan Realisasi APBD Tahun 2021 telah menunjukkan kekuatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah yang didukung oleh PAD, Dana Perimbangan dan lain- lain pendapatan daerah yang sah,” ungkapnya.
Dari sisi pendapatan, Rencana Pendapatan Tahun 2021 sebelum perubahan sebesar Rp.
2.136.607.634.781 sementara sesudah perubahan menjadi sebesar Rp. 2.125.047.057.661.
Dengan demikian penyusunan Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara kuantitatif maupun kualitatif telah memenuhi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat bahwa Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Sudah Layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. (kom/adi/ed2)