Kota Batu

Resmi, KPU Batu Tambah I Dapil dan 30 Kursi Legislatif

Diterbitkan

-

Resmi, KPU Batu Tambah I Dapil dan 30 Kursi Legislatif

Memontum Kota Batu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merilis jumlah daerah pilihan (dapil) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang di Kota Batu. Total ada 4 dapil dan penambahan 30 anggota legislatif. Sebelumnya di Batu hanya ada 3 dapil dan 24 kursi legislatif.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 dikeluarkan pada 4 April 2018 lalu. Hal ini dipastikan akan merubah pemilu sebelumnya yang hanya ada tiga dapil, kini bertambah menjadi empat dapil di Kota Batu. Penambahan satu dapil itu seiring bertambahnya penduduk di Kota Batu, yakni hingga 203.214 jiwa. Jadi di Batu akan ada dapil Dapil Kota Batu I dan Dapil Kota Batu II.

Menurut Rochani Ketua KPU Kota Batu, Dapil Kota Batu 1 dengan alokasi 7 kursi terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Desa Pesanggrahan, Desa Sidomulyo, Desa Songgokerto, dan Desa Sumberejo. Sedangkan dapil Kota Batu 2 dengan alokasi 7 kursi, meliputi Desa Oro-Oro Ombo, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Temas.

“Untuk Dapil Junrejo dan Dapil Bumiaji tetap tidak ada penambahan dapil. Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) dengan maksimal setiap dapil 12 kursi, ” ungkap Rochani, Senin (9/4/2018).

Advertisement

Sebelumnl ada putusan ini, tambah Rochani, KPU Batu sudah memberikan beberapa usulan terkait empat dapil Kota Batu yang melibatkan pertimbangan dari beberapa masyarakat dan pakar politik. Usulan ini juga sudah melalui tahapan pemetaan dan mempelajari data wilayah serta kependudukan.

“Sudah kami bahas beberapa kali memang banyak yang setuju dan tidak setuju. Tetapi, KPU harus berpedoman dengan aturan dan akhirnya ditetapkan ada tambahan dapil di Kecamatan Batu,” tandas Rochani.

Seperti diberitakan sebelumnya, data yang dihimpun KPU Kota Batu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu, jumlah penduduk 221.693 per November 2017.

Maka, akibat pertambahan penduduk melebihi 200.000 ini terjadi penambahan daerah pemilihan (Dapil). Kecamatan Batu jadi dapil yang dipecah, karena Kecamatan Batu alokasi kursi melebihi range magnitude minimal 3 maksimal 12, sedangkan Kecamatan Batu sampai 14.

Advertisement

Alhasil, Kecamatan Batu harus dipecah dua dapil, jadi total ada 4 dapil untuk pemilu legislatif 2019 dengan total kursi DPRD 30 kursi. Langkah ini berlandasan hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilu. (lih/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas