Sidoarjo
RS Siti Khodijah-Sepanjang Klarifikasi Video, Ancam Laporkan Penyebar

Memontum Sidoarjo — Rumah Sakit Siti Khodijah Cabang Sepanjang membuat press release dengan mengundang puluhan media cetak, elektronik dan televisi. Tujuan acara ini, untuk mengklarifikasi soal berita dan video yang sedang viral di Media Sosial (Medsos) dan media massa yang dianggap dan dinilai hoax oleh manajemen dan tim Penasehat Hukum (PH) Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang itu.
“Berita dan video itu hoax. Kami mengetahui motif penyebaran secara sistematis, masif dan terstruktur yang diduga dilakukan DH (41) dengan tujuan mencemarkan nama baik rumah sakit dan dokter (M Hamdan–red),” terang Penasehat Hukum RS Siti Khodijah, Masbuhin kepada Memo X (Grup Memontum.com), Selasa (30/1/2018) didampingi manajemen RS Siti Khodijah Sepanjang ini.
Kendati demikian, lanjut Masbuhin pihaknya tidak menampik kalau ada pelayanan yang kurang prima dari rumag sakit terhadap pasien. Hal ini dipicu terlalu banyaknya pasien yang masuk dibanding rasio tenaga medis yang ada. Akan tetapi, kata Masbuhin bukan berarti pihaknya menelantarkan pasien.
“Semua pasien ditangani dengan baik dan tingkat kepuasan sangat baik. Kami selalu menuju perbaikan, koreksi, dan pelayanan prima sesuai harapan masyarakat. Kami minta masyarakat tak terpengaruh berita yang sekarang beredar,” imbuhnya.
Bagi Masbuhin ada dugaan unsur kesengajaan atas berita dan video yang diduga disebar DH. Baginya sejak awal memiliki niatan dan motif tidak baik untuk RS Siti Khodijah dan Dokter Hamdan.
“Karena ada ancaman sebelumnya. Kami bakal meneliti video itu. Kami juga bakal menuntut balik secara pidana ke DH dengan pasal 27 UU ITE. Karena berita dan video perawat menyuntik mayat itu 100 persen hoax,” katanya.
Namun demikian, jika ada niat DH dalam jangka waktu 14 hari mengklarifikasi dan mengakui ceritanya bohong, persoalan selesai dan dimaafkan pihak rumah sakit. Akan tetapi jika DH bertahan dengan ceritanya maka dengan bukti otentik dan medical record serta saksi yang diancam DH, maka tak segan-segan rumah sakit melaporkan dengan UU ITE.
“Karena kami orang awam bisa membedakan mati dan tidaknya pasien. Masak perawat dan dokter tak bisa bedakan,” ucapnya.
Dokter M Hamdan mengaku direkam DH, saat dirinya membuat surat kematian pasien S. Baginya dia sudah memeriksa dan memberikan tindakan medis ke pasien sebelum meninggal. Hal itu dibuktikan dengan rekam medis pasien S (67).
“Semua bisa dibuktikan. Pasien meninggal karena ada serangan jantung dan penyumbatan pembuluh darah,” tandasnya. Sementara itu, di hari yang sama keluarga pasien S melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo. Hal ini terutama adanya dugaan malpraktiknya. (wan/yan)
















