Sidoarjo
Saksi Kunci Kasus Korupsi P2SEM dr Bagoes Tewas Mendadak di Lapas Porong

Sementara Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Pargiyono mengungkapkan dr Bagoes meninggal di selnya di Blok G Wings 1 Nomor 4. Petugas mengetahui korban dalam kondisi tak bernyawa, sekitar pukul 06.15 WIB. Yakni saat petugas saat membangunkan untuk pelaksanaan apel pagi. Di dalam sel itu, kata Pargiyono korban menempati sel bersama tiga narapidana lain. Sel ini merupakan kamar khusus untuk narapidana sakit.
“Saat petugas Lapas mengecek kamar korban dan membangunkannya, korban
tidak menjawab panggilan. Petugas mengecek tubuh korban tak ada reaksi. Petugas membuka selimut yang membungkus tubuh korban dalam kondisi meninggal itu tegasnya,” tegasnya.
Kemudian, kata Pargiyono petugas Lapas berkoordinasi dengan Polsek Porong dan Polresta Sidoarjo. Tim dari Inafis mengecek kondisi korban dan membawa jenazah korban ke RS Pusdik Gasum Porong.
“Korban murni meninggal karena dugaan serangan jantung itu,” pungkasnya.
Diketahui, kasus P2SEM merupakan kasus dugaan mega korupsi di Jatim. Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak, mulai mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 hingga pejabat Pemprov Jatim. P2SEM ini dianggarkan dalam APBD 2008 melalui dana hibah, sebesar Rp1,4 triliun dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp1,2 triliun.
Program P2SEM ini diduga diselewengkan mulai pelaksanaan program yang tidak jelas sampai dugaan laporan fiktif. Beberapa orang terlibat penggunaan dana P2SEM di antaranya mantan Ketua DPRD Jatim (almarhum) Fathorrasjid, dan dr Bagoes Soetjipto. Dr Bagoes terpidana atas empat perkara pidana di Jatim. Salah satunya kasus korupsi dana hibah P2SEM yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jatim Tahun 2008. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi dari DPRD Jatim.
Dr Bagoes buron selama 7 tahun. Dia menggunakan paspor palsu dan ditangkap tim dari Kejaksaan Agung bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia. Bagoes harus menjalani ancaman hukuman 21,5 tahun penjara, akumulasi dari tiga perkara yang menjeratnya di 3 wilayah kabupaten yang berbeda-beda. (Wan/yan)















