Sidoarjo
Saksi Kunci Kasus Korupsi P2SEM dr Bagoes Tewas Mendadak di Lapas Porong
Memontum Sidoarjo – Saksi kunci kasus dugaan korupsi P2SEM Tahun 2008, dr Bagoes Soetjipto Sp JP tewas mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (20/12/2018). Dokter ahli jantung ini diduga tewas mendadak karena serangan jantung.
Padahal, dokter yang sempat buron selama 7 tahun ini, merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi berjamaah P2SEM yang diduga melibatkan mantan anggota DPRD Propinsi Jatim periode 2004 – 2009 dan sejumlah pejabat Pemprop Jatim senilai Rp 1,2 triliun. Usai dipastikan meninggal pria 51 tahun warga JL Raya Kupang Baru 6, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ini dibawa ke kamar mayat RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong. Korban meninggal di Blok G I kamar IV Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Berdasarkan data di lapangan menyebutkan, Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih membantu di Poliklinik dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong mengobati para napi yang berobat (sakit).
Sekitar pukul 23.30 WIB, korban masuk ke dalam ruangan blok G I kamar 4 yang ditempatinya.
Kemudian Kamis (20/12/2018) pukul 06.00 WIB saksi Yuda membangunkan korban untuk bangun pagi. Namun tidak bergerak dan kaku. Saat itu juga saksi menggedor-gedor pintu kamar III memanggil saksi Priyono. Saat itu juga memeriksa korban dengan cara memegang nadi korban. Hasilnya denyut nadi korban tidak berdenyut dan badannya sudah kaku. Setelah itu saksi memanggil petugas piket jaga Taufik Hidayat. Selanjutnya korban diperiksa sudah dalam keadaan meninggal dunia. Seketika saksi melaporkan ke atasannya dan dilaporkan ke Polsek Porong. Kemudian jenazah korban dibawa ke RS Pusdik Gasum Porong untuk divisum.
“Selama ini korban diperbantukan bekerja di Poliklinik dalam Lapas Porong. Korban memiliki riwayat penyakit jantung. Sebelum jadi narapidana sebagai dokter ahli jantung. Korban masuk Lapas Porong terkait perkara korupsi dan baru menjalani hukuman 13 bulan penjara,” terang petugas Poliklinik Lapas Porong, Andik.