Hukum & Kriminal
Salah Pilih Teman, ABG Lumajang Minggat, Jadi Purel di Malang
Memontum Malang – Baru empat hari minggat, gadis asal Lumajang ditemukan ibu kandungnya di tempat karaoke sebagai pemandu lagu. Miris, anak di bawah umur dewasa (18 tahun) itu dipekerjakan dan “terpaksa” melayani hubungan intim pria mesum.
Usai terima laporan ibu korban, Senin (4/11/2019) siang, Polsek Sumberpucung Polres Malang berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Jadi tersangka yakni, Tiwi Rahayu alias Reva (32) warga asal Jl. Kelud RT08 RW 02, Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan dan Kesya Amalia (25) warga Jalan Purwantoro Barat RT 09 RW02 Desa/Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Disita sebagai barang bukti berupa Kartu keluarga, selembar ijazah SMP milik sang ABG dan uang tunai Rp 300 ribu.
Berdasar rilis pers Polres Malang, Senin siang pihak penjagaan kantor Polsek Sumberpucung menerima pengaduan atau laporan TW (33) warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
Sang ibu muda ini melaporkan jika sang anak berada di salah satu tempat karaoke masuk Jalan Nusantara, Suko, Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Karaoke itu bernama Reva.
Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan 2 orang termasuk membawa sang anak ke samping ibu kandungnya. Dari kesaksian ibu korban, sang anak baru pergi tanpa pamit sejak Sabtu (31/10/2019) lalu.
Pencarian ibu ini berhasil menemukan keberadaan sang anak. Ia pun terkejut lantaran sang anak bekerja di tempat karaoke. Terlebih, sang anak mengakui jika ia sempat melayani hubungan intim. Uang jasa kemudian diberikan ke pihak pengelola karaoke.
Terkait anak, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang. “Benar ada kasus itu. Kami sudah limpahkan kasusnya ke PPA Polres Malang,” ungkap Kapolsek Sumberpucung, AKP Edi Sunjata kepada Memontum.com.
Perbuatan memperkerjakan anak di bawah umur tersangka jelas melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76F dan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (tindak pidana perdagangan orang). (sos/tim)