Hukum & Kriminal
Satlantas Polres Situbondo Sebar Brosur Sosialisasi Peniadaan Mudik Lebaran
Memontum Situbondo – Satlantas Polres Situbondo turun ke jalan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rabu (28/04) siang. Hal tersebut tindak lanjut kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik.
Sosialisasi dilakukan dalam bentuk pembagian brosur imbauan larangan mudik kepada pengendara di sekitar Alun-alun kota Situbondo dan ditraffic light persimpangan jalan dalam kota Situbondo. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mencegah penularan wabah Corona virus Disease (Covid-19).
Baca juga:
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya Kepolisian Resort Situbondo dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak mudik agar mencegah atau penularan Covid-19 dapat diminimalisir.
“Penyebaran brosur ini juga bertujuan supaya masyarakat dapat membaca isi dari himbauan yang ada di brosur tersebut. Seperti keselamatan berlalu lintas, imbauan larangan mudik serta pencegahan Covid-19,“ katanya.
Dikabarkan larangan mudik terbaru, dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan SE untuk memperketat mobilitas masyarakat mulai tanggal 22 April s/d 24 Mei 2021. (mam/ed2)