Kota Malang
Satlantas Polresta Malang, Dishub dan Satpol PP Gelar Sosialisasi dan Pengecekan Parkir Liar di Kawasan Sekolah

Memontum Kota Malang – Maraknya parkir liar di sekitar lingkungan sekolah, khususnya pada Kompleks SMAN Tugu Kota Malang, mendapat respon. Satlantas Polresta Malang Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, pun mulai melakukan sosialisasi dan pengecekan parkir liar, Kamis (29/09/2022) tadi.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna, menyampaikan bahwa kawasan tersebut bukanlah area untuk parkir kendaraan. Karena, kawasan tersebut akan berbahaya jika menimbulkan kemacetan yang berlebih.
“Memang, di sini ada parkiran yang bikin macet dan inikan bahaya. Ini juga bukan area parkir. Kalau khusus parkir, itu harus ada tanda khusus parkir yang warna biru di situ,” jelas Kasatlantas.
Dikatakannya, bahwa komplek parkir yang berada di wilayah SMAN 3, tidak mengganggu arus perjalanan. Namun, di situ memang bukan diperuntukkan untuk lahan parkir. Sehingga, juga harus ditindak agar tertib sesuai dengan aturan yang ada.
“Tapikan areal yang digunakan parkir di SMAN 3 Kota Malang, bukan untuk peruntukkannya. Masalah parkir, itu harus ada tempat atau lahan untuk parkir kendaraan itu,” lanjutnya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Hasil kesepakatan dari tindak lanjut yang telah dilakulan oleh pihak Satlantas Polresta Malang Kota, Dishub Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang, dengan pihak sekolah, yakni diperbolehkan untuk parkir jika ada kunjungan insidentil. “Kalau ada kunjungan insidentil, baru boleh parkir. Karena kunjungan tidak terlalu lama. Sambil nanti, menunggu rambu yang akan dipasang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Dishub yang diwakili oleh Bidang Pengawasan, Soeko Harianto, menyampaikan bahwa dalam hasil forum lalu lintas yang telah dilakukan, kesepakatan tidak ada parkir kendaraan di depan sekolah. “Menindaklanjuti viralnya laporan masyarakat melalui media sosial, maka dari forum rapat kemarin disampaikan bahwa di situ kesepakatannya adalah dilarang parkir. Dan disiapkan hanya untuk guru, itu kesepakatan,” ucap Soeko.
Selain itu, di sebelah barat SMAN 3 Kota Malang, pyn akan dipasang rambu untuk dilarang berhenti di pertigaan jalan. Skema tersebut, akan diberlakukan setelah rambu dilarang parkir dipasang. Bahkan tidak hanya itu, untuk parkir di kawasan tersebut juga akan dibuat satu baris untuk kendaraan roda dua.
“Jadi, mau nggak mau ya Jukir harus mau kita atur. Inikan jalan umum. Jalan ini kewenangan dari pihak lalu lintas dan Dishub, kita berkolaborasi di situ untuk menertibkan ini,” imbuhnya. (rsy/sit)
















