Pamekasan
Satpol PP Pamekasan Mulai Tertibkan PKL di Kawasan Monumen Arek Lancor

Memontum Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan bersama sejumlah OPD terkait akhirnya mulai memindahkan sejumlah rombong atau gerobak berjualan milik PKL di area kawasan Monumen Arek Lancor, Senin (20/01/2025) tadi. Proses pemindahan ini, pun menyita perhatian masyarakat dan pedagang.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Ach Faisol, mengatakan bahwa keberadaan PKL di area Monumen Arek Lancor melanggar Perda Bupati Pamekasan Nomor 101 tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. “Kita bergerak sesuai regulasi yang ada. Kita tidak melarang orang berjualan, tetapikan kami sudah menyediakan tempat di Food Colony,” katanya.
Baca juga :
Ach Faisol menambahkan, bahwa informasi dari sejumlah PKL, mereka tidak mau direlokasi karena Food Colony dianggap tidak ramai dan tempatnya dianggap tidak layak. “Soal itu, kami sudah memikirkan step by step ke depannya. Kita rembukkan lagi. Bahkan, kami juga telah memperbolehkan PKL berjualan di area pinggir Food Colony itu,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PKL, Ahmad Mochtar, menyampaikan bahwa sejumlah PKL sadar bila jualannya melanggar Perda. Namun untuk berpindah tempat ke lokasi baru, pedagang merasa bahwa fasilitas dari pemerintah tidak sesuai keinginan.
“Sejak awal kami tidak menemukan solusi. Namun setelah komunikasi, alhamdulillah ada jalan keluar,” ujarnya. (azm/gie)
















