Kota Malang
Sebanyak 31 WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Program Asimilasi
Memontum Kota Malang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali memberikan SK Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 31 orang, Rabu (06/07/2022) tadi. Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. M.HH. 73. PK.05.09 tahun 2022 yang memperpanjang waktu Program Asimilasi.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada WBP bahwa program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Baca juga:
- RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo Bersiap Tambah Layanan Penyakit Kanker
- Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Buring, Penataan Parkir Jadi Evaluasi Dishub Kota Malang
- Pembentukan Pimpinan DPRD Kota Malang, Baru Satu Parpol Pastikan Nama
- Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Gempa Dangkal Kekuatan Magnitudo 4,9 Goyang Bali
“Bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang mengawasi. Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini,” pesan Kalapas.
Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan. (gie)