Kota Malang
Sebanyak 31 WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Program Asimilasi

Memontum Kota Malang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali memberikan SK Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 31 orang, Rabu (06/07/2022) tadi. Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. M.HH. 73. PK.05.09 tahun 2022 yang memperpanjang waktu Program Asimilasi.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada WBP bahwa program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Baca juga:
- Pastikan Program MBG Jangkau Pesantren, Menko Pangan Tinjau Tiga Sekolah di Kota Malang
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
“Bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang mengawasi. Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini,” pesan Kalapas.
Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan. (gie)
















