Surabaya

Sekjen GUIB: Poligami Wujud Local Wisdom

Diterbitkan

-

*Mentahkan Pernyataan Ketua PSI Grace Natalie

 

Memontum Surabaya— Sekretaris Jenderal Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Mochammad Yunus, mengecam pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonersia (PSI) Grace Natalie yang menolak adanya poligami saat pidato politiknya di acara Festival 11 di JX Internasional Surabaya, Selasa (10/12/2018). Menurutnya, pernyataan Grace soal penolakan terhadap poligami itu justru semakin menambah kegaduhan di tengah masyarakat.

“Apa yang dikatakannya itu, justru semakin menambah perdebatan di tengah masyarakat,” kata Yunus saat dikonfirmasi lewat sambungan telefon, Rabu (12/12/2018).

Advertisement

Yunus menyebutkan penolakan PSI terhadap praktik poligami tersebut sebagai sikap yang bertentangan dengan local wisdom yang sudah ada sejak dulu di Indonesia. Karena menurutnya, adat disetiap masing-masing daerah itu berbeda-beda dan tak bisa dipukul rata seperti itu.

“Itu artinya dia kan menentang apa yang selama ini jadi local wisdom di masyarakat. Karena adat di tiap daerah tentu pasti berbeda-beda.” kata Yunus.

Yunus beranggapan, poligami bagi sebagian masyarakat Indonesia sudah menjadi bagian tradisi, hal itu dibuktikan dari adanya sejumlah keluarga yang menerapkan praktik itu. Tak sampai disitu, bahkan, kata Yunus, politik poligami pun semakin diperkuat karena sejumlah tokoh bangsa juga melakukannya.

Dalam istilah Islam sendiri, poligami bukanlah suatu keburukan, selama ini tak keluar dari syariat-syariat agama. “Poligami itu bukan sesuatu yang dilarang. Yang dilarang itu khomer, aliran sesat, dan prostitusi,” pungkasnya.

Advertisement

Yunus menganjurkan, seharusnya Grace dan PSI bisa mencari tahu lebih dalam lagi dan berdialog lebih dulu soal praktik poligami, sebelum melempar stigma ke masyarakat. “Ya harusnya didiskusikan lagi, gak bisa masyarakat langsung diberi stigma seperti itu,” tandasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan/UUP), negara telah mengatur bagaimana prosedur dan syarat seorang laki-laki jika ingin menjadikan perempuan lain sebagai istri keduanya. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (1) juga menyebutkan bahwa seorang suami yang berniat poligami wajib hukumnya mengajukan permohonan pada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Definisi pernikahan dalam UU Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Prinsip pernikahan monogami (hanya memiliki satu pasangan) di Indonesia sebenarnya tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi. Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun pasal tersebut tidak serta-merta menjadi basis pelarangan praktik poligami.

Advertisement

Poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat yang terbilang cukup ketat serta selalu mengaitkan istri pertama. Kondisi sang istri yang dipoligami harus memenuhi tiga syarat menurut UU Perkawinan Pasal 4, yaitu tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Selanjutnya dalam Pasal 5, untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, syarat pokoknya tetap mengacu pada persetujuan istri pertama alias tak boleh dilakukan sembunyi-sembunyi. Jika syarat ini terpenuhi, maka demi kesejahteraan semua pihak, sang suami harus mampu untuk menjamin keperluan-keperluan hidup semua istri dan anak-anaknya. Terakhir, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menegaskan, jika partainya tidak akan pernah mendukung praktik poligami. “PSI tidak akan pernah mendukung poligami. Tak akan ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikkan poligami,” tegasnya, saat berpidato politik di acara Festival 11 di Jatim Expo International Surabaya, Selasa (11/12/2018)

Berdasarkan riset LBH APIK tentang poligami menyimpulkan bahwa, pada umumnya, praktik poligami menyebabkan ketidakadilan. Dengan kata lain perempuan yang disakiti dan anak yang ditelantarkan. Maka dari itu, PSI percaya, perjuangan keadilan dan penghapusan diskriminasi harus dimulai dari keluarga,

Advertisement

Dirinya sebagai pemimpin, sudah sepatutnya untuk memperjuangkan diberlakukannya larangan poligami bagi pejabat publik di Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, serta Aparatur Sipil Negara. Di depan ribuan kader PSI Grace menggelorakan dan berjanji akan memperjuangkan revisi atas Undang-undang No.1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami.

“PSI akan memperjuangkan agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual – yang sudah dua tahun mandek di DPR – disahkan agar menjadi payung hukum untuk melindungi dan memberikan bantuan ketika perempuan menjadi korban kekerasan,” ujar Grace. (sur/ano/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas