Kabupaten Malang

Serabutan Gondanglegi Nogel 6 Bulan, Masuk Bui

Diterbitkan

-

Serabutan Gondanglegi Nogel 6 Bulan, Masuk Bui

Memontum Malang – Enam bulan terima tombokan judi angka toto gelap alias Togel, tersangka Nur Rohman (37) disergap anggota Reskrim Polsek Gondanglegi. Serabutan asal Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi itu kini menginap di rumah tahanan Polsek Gondanglegi.

Tersangka Nur, disergap Minggu (19/8/2018) di sekitar Ketawang saat transaksi titipan tombokan angka togel. Ia tak menduga, patroli petugas dekat dengan lokasi keberadaannya. Apes, barang bukti ditemukan anggota Polsek Gondanglegi.

Diperiksa Ipda Heriyani, tersangka mengaku sudah 6 bulan menerima titipan tombokan angka togel. Tiap Rp 100 ribu, ia menerima Rp 20 ribu. Sebulan, omsetnya sebanyak Rp 400 ribu dan uang honor penombok dibelikan rokok dan kopi.

Jadi bukti bisnis judi tersangka, berupa uang Rp 17 ribu, ponsel milik tersangka berisi pesan pendek elektronik penombok. Keberhasilan penangkapan pengecer togel ini, tidak lain berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan itensif petugas.

Advertisement

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara sehingga pihak kepolisian berwenang menahan tersangka di rumah tahanan. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas