Kabupaten Malang

Serbuk Kristal 0,3 Berujung Bui

Diterbitkan

-

SEMIR : Tersangka mengaku warga Sukun. (Foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang — Lagi, arek Sukun Malang disergap anggota Reskoba Polres Malang terkait memiliki sepoket Shabu-Shabu (SS). Giliran tersangka Wahyu Rahmadani, kelahiran 1987 diamankan Buru Sergap Satuan Reskoba Polres Malang.

Tersangka mengaku warga Jalan S Supriadi II RT04/RW03, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini diringkus Buser, Minggu (3/11/2017) malam saat berada di pinggiran jalan Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Dalam rilis pers disampaikan Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, tersangka kedapatan membawa sepoket SS seberat 0,34 gram. Barang bukti lain berupa ponsel merk Nokia warna hitam.

Sebelumnya,Sabtu (2/11 /2017) sore di tepi jalan Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, petugas meringkus tersangka Budi Agus Prasetyo (29). Ia juga warga Jalan S Supriadi II A/33 RT04/RW03 Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Advertisement

Bedanya, tersangka Wahyu membawa sepoket SS seberat 0,34 gram, sedangkan tersangka Budi Agus memiliki sepoket SS 0,5 gram. Seperti juga tersangka Budi, tersangka Wahyu Rahmadani juga dikenai pelanggaran hukum pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Hingga kini, penyidik Satuan Reskoba Polres Malang, mendalami keterangan tersangka dan mengembangkan penyelidikan terkait jaringan pengedar dan pemakai lainnya. (sos)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas