Kabupaten Malang
Sidang Penyerobotan Lahan PTPN XII Kebun Pancursari, Hakim Minta Keterangan ke Saksi Ahli

Memontum Malang — Sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan seluas 177,03 hektare milik PTPN XII Pancursari dengan terdakwa Ari Ismanto Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Sumawe Kabupaten Malang kembali digelar di PN Kepanjen Rabu (7/3/2018). Dalam persidangan yang berlangsung ke tujuh kalinya itu, mendatangkan keterangan seorang saksi ahli yaitu Hasan Bisri dari Dinas Tanaman Pangan, Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan (DTPPHP) Kabupaten Malang.
Saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu,saksi mengaku tidak mengetahui karena belum mempelajarinya. Saksi juga menjawab tidak tahu ketika penasehat hukum terdakwa Ari Ismanto, Agus Syafii, mengajukan pertanyaan soal peraturan hukum.
“Dia bukan ahli undang-undang, tapi tanaman pangan dan hortikultura. Jadi wajar jika tidak tahu mengenai undang-undang,” kata Saut.
Menurut Agus, keterangan yang diberikan saksi dianggap tidak banyak membantu dan kurang berguna. Hal ini karena saksi ahli tidak tahu aturan soal kepemilikan tanah. Menurutnya, hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara dugaan penyerobotan lahan yang menyeret kliennya ke meja hijau. Bahkan dia menyatakan rasa keberatan dengan dihadirkannya saksi ahli, yang tidak mengetahui urusan kepemilikan tanah.
“Tidak ada ada sangkut pautnya dengan perkara yang saat ini terjadi. Tidak nyambung. Begitu ditanya kan tahu sendiri, tidak nyambung,” katanya. Menurutnya, rugi telah mendatangkan saksi ahli dari DTPPHP. Karena saksi ahli tidak banyak menjawab.
“Kedatangan saksi ahli kurang berguna, karena korelasinya kurang,” tambahnya. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (14/3/2018) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. (sur/yan)
















