Kediri

Sidang PK Sony Sandra Diwarnai Aksi Demo, Pengacara Terpidana Yakin Bebas

Diterbitkan

-

Sidang PK Sony Sandra Diwarnai Aksi Demo, Pengacara Terpidana Yakin Bebas

Memontum Kediri — Sidang Peninjauan Kembali (PK) Sony Sandra, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur diwarnai dengan aksi demo LSM yang menamakan dirinya ‘Kekuatan Hati’. Para pendemo bermaksud menekan hakim agar menolak adanya sidang PK yang diajukan oleh terpidana Sony Sandra yang disidang di PN Kota Kediri pada Kamis (26/10/2017) siang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Memo X, demo yang digelar didepan gedung PN Kota Kediri itu hanya diikuti sekitar 20 orang anggota LSM.

Sementara itu Penasehat Hukum Sony Sandra Eko Budiono, SH saat dikonfirmasi mengaku ia sangat optimis menang dan kliennya bisa bebas dalam sidang PK. Bahkan dalam sidang PK ini pihaknya akan menghadirkan satu saksi lagi Eko Budiono,SH penasehat hukum Sony sandra

‘Kalau PK sesuai dengan pasal 263 KUHAP ayat 1 sudah jelas, kalau keputusan sudah berkekuatan hukum tetap keluarganya bisa mengajukan PK, ‘jelas Kuasa Hukum Eko Budiono.

Advertisement

Lebih lanjut Eko Budiono menambahkan, ia hanya mengajukan memori permohonan PK dengan mengajukan persidangan untuk menguji kekhilafan hakim dengan Novum (temuan bukti baru) dan persidangan dengan catatan harus ada terpidananya.

“Kita sudah menghadirkan terpidana dan kedua pengadilan juga harus mendatangkan kejaksaan karena untuk memberikan tanggapan bagaimana dengan memori PK yang telah kita ajukan, ‘ungkapnya.

Selain itu Eko Budiono akan mendatangkan saksi lagi pada persidangan minggu depan.’Kita akan datangkan satu lagi saksi dipersidangan minggu depan dan juga optimis dalam pengajuan PK terpidana Sony Sandra menang, ‘ tegas Eko Budiono.

Sidang PK terpidana Sony Sandra dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh terpidana Sony Sandra dan juga saksi satu.

Advertisement

Ketua PN Kota Kediri melalui Humas PN Dwi Hananta, SH mengatakan proses persidangan PK itu untuk menguji sarat dan unsurnya terpwnuhi atau tidak.’ Hasil sidang PK akan kita sampaikan Mahkamah Agung (MA), sedangkan yang memutuskan adalah MA,’ katanya. (aji/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas