Kediri

2 Kuli Bangunan Kediri Edarkan Pil Koplo

Diterbitkan

-

2 Kuli Bangunan Kediri Edarkan Pil Koplo

Kediri, Memo X — Karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, dua orang kuli bangunan diringkus Satreskoba Polres Kediri. Kedua kuli bangunan itu Arif Setiawan (31) warga Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, dan Eswanto (21) warga Dusun Mloyo, Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Sanusin mengungkapkan, kedua tersangka merupakan satu jaringan. ” Keberhasilan dalam memerangi narkoba di kabupaten kediri tak luput dari peran serta masyarakat, dan kesigapan Anggota Satresnarkoba Polres Kediri,” katanya

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan Arif yang diamankan lebih dahulu dirumahnya Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan berikut barang bukti 4800 butir pil jenis LL, Uang tunai Rp 200.000,- dan, 1 buah HP merk Nokia.

Dari keterangan Arif otulah lanjut AKP Eko Sanosin, tim buser Satresnarkoba Polres Kediri langsung melakukan interogasi dan pengembangan.”Dari keterangan Arif diketahui jika tersangka mengedarkan barang tersebut dibantu okeh Erwanto temannya.” Tidak ingin jaringan peredaran terputus, hari itu juga kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Erwanto dirumah tersangka yang masih satu desa dengan Arief,” lanjutnya

Advertisement

Dari penangkapan Erwanto polisi berhasil mengamankan barang bukti 70 butir pil jenis LL dan 1 buah HP merk Oppo didalam kamarnya. Kini kedua tersangka harus meringkuk di jeruji besi polres Kediri untuk menjalani pemerriksaan. Atas perbuatannya oleh penyidik kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang Undang no 36 tentang kesehatan dengan hukuman 12 tahun penjara. (im/edi/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas