Hukum & Kriminal

Kejari Probolinggo Tangkap Buron Kasus Korupsi Dana KUR

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Usai ditetapkan sebagai buron selama dua tahun, terpidana Mochammad Helmi (34), warga Jalan Merapi, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (23/10/2023) lalu.

Kepala Kejari Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa penangkapan ini setelah Tim Buru Kejari Kraksaan, mendapatkan informasi bahwa Helmi berada di rumahnya. Tim Buru kemudian melakukan pergerakan untuk memastikan bahwa target yang diintainya adalah Helmi.

“Kami mendapatkan informasi sekitar sepekan sebelum penangkapan. Setelah kami pantau dan meyakini bahwa orang tersebut adalah buronan yang kami cari hingga segera dilakukan penangkapan,” terangnya Jumat (27/10/2023) tadi.

Lebih lanjut David menjelaskan, Helmi tersebut merupakan mantan mantri atau pemrakarsa kredit yang kemudian menjadi terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Leces, Kabupaten Probolinggo. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.059.202.822.

Advertisement

Baca juga :

Ditambahkannya, Helmi merupakan buron yang cukup licin. Karenanya, baru dua tahun berhasil ditangkap. Buron tersebut ditangkap di sekitar jalan dekat rumahnya tanpa adanya perlawanan.

“Mochammad Helmi divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY. Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021. Kemudian jo Pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi,” urainya.

Dengan pembuktian pasal itu, Helmi divonis kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Advertisement

“Terpidana tidak berkutik saat ditangkap. Ia mengaku selama buron melarikan diri ke luar kota. Dan pulang setelah lelah melarikan diri dari kasus yang menjerat. Saat ini terpidana sudah kami serahkan ke Rutan Kelas II B Kraksaan,” ujarnya. (nun/pix/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas