Kediri
Sindikat Skimmer ATM BRI Ngadiluwih Kediri Digulung

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, pembobolan ATM ini setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam kerjanya. “Seperti Supeno sebagai jenderal di lapangan yang mengatur dan mengawasi komplotannya saat memasang spycam di mulut ATM yang diincar, sehingga hanya dalam hitungan detik saja menggunakan alat pinset yang telah dimodifikasi,” ujar AKP Erick.
Kepada polisi komplotan ini mengaku untuk menentukan sasaran dengan mendeteksi struk nasabah yang dibuang di tempat sampah. Dari kode pada struk tersebut, mesin atmnya dipasang alat rakitan. Selanjutnya, Supeno bertugas mengkloning data dengan menggunakan mesin magnetic stripe reader, dan mengirimkannya ke seorang pelaku cyber criminal di Jakarta yang kini masih menjadi buronan.
Kejahatan pembobolan ATM ini berangsung sejak 3 bulan lalu, pelaku berhasil menguras uang nasabah 500 juta rupiah lebih. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 332 kartu ATM, 4 buah spycam, 4 buah flasdisk, 6 buah hp berbagai merk, 3 buah laptol berbagai merk, 4 buah hardisk, 6 buah memory card micro,1 unit PC merk HP, 5 buah charge, 4 buah alat cukit, 7 buah buku tabungan, 4 buah masker penutup wajah, 3 buah jaket, 6 buah topi, 1 buah kaos warna abu-abu, 15 lembar struk bukti transfer, 1 unit mobil xenia, 1 unit mobil merk toyota avanza, 2 buah gunting, 1 buah pisau, 1 buah obeng, 1 buah alat MSR (pemindai data), 6 buah tas, 1 jas hujan warna merah, 1 kartu ATM BRI milik pelaku MS.
Atas dasar perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 46 dan pasal 48 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 363 KUHP dan 362 KUHP, dengan hukuman 15 tahun penjara. (aji/mid/yan)
















