Pemerintahan
SK Mendagri Ganjal Percepatan Pergantian Wabup Pamekasan

Memontum Pamekasan – Pergantian Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, sepeninggal Wabup lama meninggal dunia, terancam molor. Sebab, surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sampai sekarang masih belum turun ke eksekutif.
Rencana awal pergantian Wabup Almarhum Rajae sendiri, sebenarnya sudah final April. Namun, SK Mendagri menjadi penghambat pengisian yang telah direncanakan DPRD Pamekasan itu.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
“Pertama, kami menunggu SK pemberhentian dari Mendagri. Kedua, harus merevisi tata tertib (Tatib) DPRD Nomor 1/2019 terkait dengan pemilihan Wabup itu,” kata Ketua DPRD Pamekasan, Fatho Rohman.
Politisi PPP itu mengaku, revisi Tatib (tata tertib) itu perlu dilakukan, mengingat banyak pasal-pasal yang dianggap kontroversi dengan regulasi yang ada diatasnya.
“Kami harus memadukan dari turunan undang-undang, peraturan pemerintah sehingga tatib nantinya tidak berbenturan dengan dengan regulasi diatasnya,” paparnya
Mantan Kepala Desa Potoan Daya, Kecamatan Palengaan, itu menjelaskan, bahwa legislatif menginginkan selektif, Slamet dan tidak ada gugatan di kemudian hari. Selain merevisi Tatib, legislatif akan menanyakan SK mendagri itu ke Sekretaris Kabupaten (Sekab)
“Saya masih akan tanyakan ke Sekda (Sekkab). Sebab, turunnya SK Mendagri ke eksekutif bukan ke legislatif,” paparnya. (adi/sit)
















