Surabaya
Soekarwo Minta Khofifah Ajukan RPJMD

Memontum Surabaya – DPRD Provinsi Jatim akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019. Persetujuan tersebut disampaikan sembilan fraksi melalui pandangan umum fraksi di agenda rapat paripurna DPRD Jatim.
Setelah menerima dan menyetujui Raperda tersebut, pimpinan DPRD Jatim bersama Gubernur Jatim Soekarwo menindaklanjutinya dengan menandatangani keputusan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019, di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (28/11).
Terkait dengan proses pergantian kepala daerah setiap lima tahun sekali, Pakde Karwo mengusulkan agar dewan menyurati kepala daerah atau gubernur terpilih beberapa hari sebelum dilantik agar mengajukan RPJMD. Sehingga, usai dilantik dan RPJMD disetujui, dapat dilakukan perubahan APBD pada April, tanpa harus menunggu Oktober.
“Problem ini terjadi hampir setiap lima tahun sekali, sebagai contoh APBD 2019 menurut konstitusi adalah hak gubernur terpilih sampai di perubahan anggaran. Tapi tidak logis gubernur baru tidak bisa memasukkan janji kampanye, ini merupakan masalah konstitusional. Bila ini dilakukan maka jalannya menjadi baik. Budget cycle disusun secara konstitusional,” katanya.
Pakde Karwo menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Jatim yang selama 10 tahun dirinya menjabat, tidak pernah sekalipun melakukan voting dalam pengambilan keputusan, melainkan mengedepankan musyawarah mufakat.
“Ternyata baik tidak harus dengan suara terbanyak, tapi itikad dan suara hati melalui musyawarah mufakat. Seperti kata Pak Sahat (Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, red), pemenang tidak harus mengambil semua, pemenang itu menyampaikan suara yang tidak terdengar,” kata Pakde Karwo.
















