Situbondo

Spanduk Paslon Nomor 2 Hilang di Dua Titik

Diterbitkan

-

Spanduk Paslon Nomor 2 Hilang di Dua Titik

Memontum Situbondo — Spanduk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 dilaporkan hilang, Rabu (28/3/2018). Kedua alat peraga yang raib itu terpasang di Kecamatan Kendit dan Desa Kalimas, Kecamatan Besuki.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi menerangkan, hilangnya kedua spanduk itu cukup aneh. Sebab, baru dua hari ini terpasang. “Semoga ini tidak menimbulkan masalah,” harapnya.

MASIH UTUH: Pengaturan pemasangan spanduk milik masing-masing paslon sebelum ada yang hilang beberapa waktu lalu.(im)

MASIH UTUH: Pengaturan pemasangan spanduk milik masing-masing paslon sebelum ada yang hilang beberapa waktu lalu.(im)

Kata dia, itu sebenarnya sudah di luar kewenangan KPU. Sebab, setelah terpasang, pemeliharaan, hingga penertiban pada masa tenang nanti, menjadi tanggung jawab penuh tim dari masing-masing paslon.

“Ketika ada spanduk paslon hilang, sudah tidak menjadi tanggung jawab KPU untuk mengganti karena ketentuanya satu kali memfasilitasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah terpasang, KPU membuat beraita acara yang berisi tentang kesiapan tim paslon untuk menjaga dan memelihara alat peraga tersebut. Berita acara tersebut sekaligus menjadi komitmen tim paslon pihak untuk menerima tanggung jawab yang diberikan KPU.

Advertisement

Iwan menerangkan, tim paslon diperbolehkan melakukan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) lain. Hal tersebut dibenarkan dalam peraturan.

“Paslon diberi kewenangan untuk menambah jumlah APK yang difasilitasi KPU. Apakah ditambah lagi yang hilang, itu hak paslon,” katanya.

Iwan merinci, ada tiga macam APK yang disediakan KPU. Yaitu baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Titik-titik pemasangan hingga ukurannnya ditentukan oleh KPU sendiri. Untuk baliho, se Kabupaten Situbondo hanya boleh terpasang lima buah untuk masing-masing paslon.

“Berarti seluruhnya ada sepuluh baliho,” katanya. Seluruhnya kini sudah terpasang. APK berukuran besar itu tersebar di Taman Kota Asembagus, hingga Alun-alun Besuki. “Terpasang di lima lokasi,” kata Iwan.

Advertisement

Sedangkan spanduk ada di tiap-tiap kecamatan. Per paslon memiliki lima buah spanduk dalam satu kecamatan. Sedangkan KPU menyediakan satu umbul-umbul di tiap-tiap desa. Berarti, satu paslon memiliki 136 umbul-umbul sesuai jumlah desa. (im/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas