Lumajang
Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru Ditambah Tujuh Hari
Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, memperpanjang status tanggap darurat bencana awan panas guguran (APG) Gunung Semeru hingga 24 Desember 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/549/427.12/2021 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru.
Dalam SK tersebut, diputuskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana Gunung Semeru selam tujuh hari, terhitung mulai tanggal 18 hingga 24 Desember 2021.
Baca juga :
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Pj Wali Kota Malang Hadiri Pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
- Kunjungi Pasar Sukun dan Ponpes, Kehadiran Abah Anton Dapat Dukungan Pemenangan
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
Bupati juga meminta, Kepala BPBD Kabupaten Lumajang untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dan mendesak serta melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan instansi terkait yang mempunyai fungsi penanggulangan bencana. Juga mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana.
“Mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana dampak erupsi Gunung Semeru, baik personil maupun relawan logistik dan atau peralatan,” terang bupati dalam SK tersebut.
Bupati juga meminta Kepala BPBD Kabupaten Lumajang, untuk meningkatkan peran masyarakat serta dunia usaha dalam penanggulangan bencana. (kom/adi/sit)