Lumajang
Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru Ditambah Tujuh Hari

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, memperpanjang status tanggap darurat bencana awan panas guguran (APG) Gunung Semeru hingga 24 Desember 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/549/427.12/2021 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru.
Dalam SK tersebut, diputuskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana Gunung Semeru selam tujuh hari, terhitung mulai tanggal 18 hingga 24 Desember 2021.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Bupati juga meminta, Kepala BPBD Kabupaten Lumajang untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dan mendesak serta melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan instansi terkait yang mempunyai fungsi penanggulangan bencana. Juga mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana.
“Mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana dampak erupsi Gunung Semeru, baik personil maupun relawan logistik dan atau peralatan,” terang bupati dalam SK tersebut.
Bupati juga meminta Kepala BPBD Kabupaten Lumajang, untuk meningkatkan peran masyarakat serta dunia usaha dalam penanggulangan bencana. (kom/adi/sit)
















