Kota Malang

Suka Hisap Ganja, Terancam 4 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Suka Hisap Ganja, Terancam 4 Tahun Penjara

Memontum Kota Malang – Gara-gara suka hisap narkotika golongan I jenis ganja, seorang pria berinisial MYD alias Yusuf (21) warga Jl Simpang Sukun, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berujung bui. Bahkan hingga Selasa (30/10/2018) siang, petugas Reskoba Polres Malang Kota masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Yusuf ditangkap akhir pekan lalu di kawasan Jl Sulawesi, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat ditangkap, Yusuf kedapatan memiliki 1 poket ganja kering. Ganja itu ditem7kan terbungkus kertas putih yang disimpan di saku celana Yusuf.

Informasi Memontum, bahwa petugas Reskoba Polres Malang Kota terus mencari para pengedar dan pengguna narkoba di Kota Malang. Sore itu, petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kalau ada peredaran narkotika jemis ganja di kawasan Jl Sulawesi.

Petugas kemudian mendatangi lokasi hingga mendapati Yusuf yang sedang nongkrong di TKP. Karena gelagatny mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Saat itulah ditemulan 1 poket ganja kering terbungkus kertas di saku celana Yusuf.

Advertisement

Lagi-lagi seperti para tersangka narkoba lainnya, Yusuf memgaku kalau dirinya bukanlah pengedar. Dia memiliki ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari pengedar yang telah memasok ganja kepada Yusuf. Sebab sampai saat ini, Yusuf mengaku tidak mengenal pengedarnya karena dikirim melalui sistem ranjau.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Samsul Hidayat SH membenarkan adanya penangkapan itu. ” Kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahin penjara,” ujar AKP Samsul. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas