Kota Malang

Sutiaji Ajak Ketua RW Libatkan Warganya Sukseskan Pemilu 2019

Diterbitkan

-

Sutiaji Ajak Ketua RW Libatkan Warganya Sukseskan Pemilu 2019

Sementara itu, Divisi Hukum KPUD Kota Malang, Fajar Santosa, SH, MH, menyampaikan tata cara pungut hitung di TPS, kebutuhan SDM KPPS, dan Sarpras TPS pada Pemilu Tahun 2019. Fajar menjelaskan ketentuan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Ketentuan pemilih dalam DPT, dapat menggunakan suara di TPS tempat terpilih terdaftar di DPT, dengan menunjukkan formulir model M6 dan e-KTP atau identitas lain (KK, SIM),” jelas Fajar, dihadapan para Ketua RW yang sebagian menjadi KPPS.

Sementara, ketentuan pemilih dalam DPTb (tambahan/pindah), bagi pemilih karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS asal, namun akan memberikan suara di TPS lain beda tempat asal. Keadaan tertentu yang dimaksud, karena menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di RS, tahanan di rutan/LP, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana.

“Pemilih cukup menunjukkan e-KTP, dan didaftarkan pada DPK dalam form DPK. Menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum selesai pemungutan suara. Namun sebelumnya harus mendaftarkan di Kelurahan yang ditempati sementara, dengan batas pendaftaran tanggal 17 Maret jam 16.00,” tandas Fajar.(adn/gie)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas