Lamongan

Tak berijin, Spanduk Penolakan Gerakan #2019 Ganti Presiden Diturunkan Satpol PP

Diterbitkan

-

Tak berijin, Spanduk Penolakan Gerakan #2019 Ganti Presiden Diturunkan Satpol PP

Memontum Lamongan – Sebanyak 7 spanduk penolakan #2019 Ganti Presiden terpasang di sejumlah titik di wilayah Lamongan. Spanduk tersebut diantaranya terpasang di jalan Veteran, jalan Kusuma Bangsa, jalan Laras liris, di Kecamatan Tikung dan beberapa jalan strategis lainnya.

Namun, karena tidak disertai dengan ijin resmi, akhirnya spanduk-spanduk tersebut terpaksa diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Lamongan.

Satpol PP menurunkan sejumlah spanduk penolakan #2019 Ganti Presiden yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Lamongan

Satpol PP menurunkan sejumlah spanduk penolakan #2019 Ganti Presiden yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Lamongan

“Apa yang kami lakukan dengan menurunkan spanduk itu semata didasarkan dengan tata cara penyelenggaraan reklame di Lamongan. Kami koordinasi dengan bagian Perijinan, ternyata tidak dilengkapi ijin,” kata Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Lamongan, Safari, Senin (3/9/2018)

Penurunan spanduk-spanduk itu, dikatakan Safari murni hanya sebatas menegakkan Perda tanpa ada tendensi politik sekecil apapun. Karena selain tidak memiliki ijin pemasangan, Spanduk-spanduk penolakan #2019Ganti Presiden itu juga dipasang di titik-titik yang tidak dibenarkan dalam Perda nomor 10 Tahun 2013. “Kalau ada ijinnya silakan. Dan itu haknya perijinan,” ucapnya.

Iapun mengaku belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab memasang spanduk penolakan dengan mengatas namakan Lamongan. Sementara spanduk yang diturunkan tersebut kini diamankan di Kantor Satpol PP. “Ada 7 titik dan kita tidak tahu siapa pemasanganya, sampai detik ini juga tidak ada yang komplin,” pungkasnya. (ifa/zen/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas