Pemerintahan

Terganjal Permendagri Nomor 41, KPU Sidoarjo Perketat Anggaran Pilkada 2020

Diterbitkan

-

PAPARAN - Ketua KPU Sidoarjo M Iskak memberikan paparan soal Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 saat hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo, Jumat (19/06/2020) sore
PAPARAN - Ketua KPU Sidoarjo M Iskak memberikan paparan soal Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 saat hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo, Jumat (19/06/2020) sore

Memontum Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo bakal memperketat sejumlah pos anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

Ini menyusul, untuk membiayai tambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertambah karena harus menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. Jika awalnya KPU Sidoarjo bakal mengajukan tambahan APBD Rp 6,8 miliar untuk tambahan 540 TPS, maka rencana itu berubah.

Hal ini lantaran turunnya Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 per 15 Juni 2020. Isinya pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian (restrukturisasi) anggaran Pilkada Tahun 2020.

Ketua KPU Sidoarjo M Iskak mengatakan karena ada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, KPU harus merevisi anggaran Pilkada yang direncanakan. Karena dalam Permendagri itu, tidak boleh mengubah pagu awal anggaran Pilkada. KPU Sidoarjo mendapatkan persetujuan Rp 75,9 miliar untuk Pilkada Sidoarjo.

Advertisement

“Karena adanya Permendagri itu, ya sudah itu saja (Rp 75,9 miliar) yang disetujui. Tidak boleh ada ditambahan lagi. Tidak boleh minta lagi. Pemkab Sidoarjo juga tidak boleh memberi tambahan lagi,” terang M Iskak, Jumat (19/6/2020) sore seusai hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo.

Iskak memaparkan, karena berdasarkan aturan tidak boleh meminta tambahan anggaran dari APBD, maka saat ini KPU Sidoarjo bakal kembali menyusun skema anggaran agar bisa membiayai tambahan 540 TPS. Yakni dengan mengandalkan rencana tambahan dana dari APBN.

“Kami bakal mengoptimalkan dan mengetatkan sejumlah pos anggaran yang ada. Yakni dengan beberapa strategi anggaran dimampatkan,” tegasnya.

Kendati demikian, kata Iskak pihaknya berharap anggaran biaya tambahan untuk 540 TPS itu bisa dialokasikan dari dana APBN yang sudah diajukan KPU Sidoarjo. Pihaknya meyakini anggaran itu bisa menopong anggaran kebutuhan untuk tambahan ratusan TPS itu.

Advertisement

“Insyaallah anggaran yang akan diterima dari APBN melebihi yang dibutuhkan. Nah, masalahnya itu bisa atau tidak dialokasikan untuk tambahan TPS itu. Hari ini masih diperjuangkan KPU Jatim,” urainya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi menegaskan pihaknya bakal menggelar hearing lagi untuk membahas pelaksanaan Pilkada Sidoarjo. Terutama soal teknis sejak adanya perubahan pengajuan anggaran tambahan itu.

“Memang ada perubahan skema anggaran. Nanti dihearing dan dibahasa lagi dengan KPU Sidoarjo agar tahu solusinya,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga mantan Kades ini. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas