Kota Malang

Terpilih dalam Program PSEL, DLH Kota Malang Siap Dukung Pengelolaan Berbasis Energi

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang menjadi salah satu dari 33 kota dan kabupaten yang diusulkan menerima program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya.

Pria yang akrab disapa Rahman, itu menyampaikan bahwa itu diberikan karena kapasitas tonase harian sampah Kota Malang hampir mencapai 1.000 ton. “Sehingga kami mendapatkan PSEL itu dan dijadwalkan mulai bergulir pada tahun 2026 mendatang,” kata Rahman, Sabtu (12/07/2025) tadi.

Namun, untuk memenuhi kapasitas minimal 1.000 ton perhari sebagai syarat PSEL, Rahman menyebut Kota Malang perlu melakukan kolaborasi dengan daerah sekitar. Yakni dengan Kabupaten Malang maupun Kota Batu.

“Saat ini, tonase harian kami sekitar 700 ton. Yang masuk ke TPA Supit Urang 550 ton dan sekitar 200 ton dikelola di level masyarakat atau TPS3R. Jadi masih kurang sekitar 300-400 ton. Sehingga perlu kolaborasi untuk memastikan total tonase sampah mencukupi dan bisa bersama-sama mengolah sampah menjadi energi listrik,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Lebih lanjut Rahman menekankan, pentingnya program ini dalam menuntaskan persoalan sampah. Saat ini, pengelolaan sampah di Kota Malang baru mencapai 24 persen. Targetnya, pada 2026, seluruh sampah bisa dikelola habis, sehingga tidak ada lagi penumpukan di TPA.

“Manfaatnya luar biasa. Bisa mengurangi beban TPA, memperpanjang usia sanitary landfill dan tentu saja menghasilkan energi listrik yang dikelola bersama PLN,” katanya.

Nantinya, fasilitas PSEL ini akan dibangun di kawasan TPA Supit Urang. Mengenai biaya pembangunan menurutnya cukup besar dan tidak bisa ditanggung hanya dari APBD Kota Malang.

“Besaran voltase listrik yang dihasilkan masih belum ditentukan. Saat ini masih dalam tahap perencanaan sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2018,” imbuh Rahman. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas