Bangkalan

Tersangka Pembunuh Ajukan Pledoi Minggu Depan, Keluarga Korban Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati

Diterbitkan

-

M Sohib (menggunakan rompi orange) saat menjalani sidang tuntutan, Senin (9/9/2019)

Memontum Bangkalan – Pengadilan negeri Bangkalan telah menuntut terdakwa M Sohib, pembunuh dua sejoli di pantai Rongkang pada 2017 silam dengan hukuman mati kemarin (9/9/2019). Dijadwalkan tanggal 16 mendatang pihak M Sohib akan melakukan pembelaan agar tuntutan lebih ringan.

Diketahui M Sohib dituntut empat pasal sekaligus yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 81 (1) jo. 76 D UU No. 23/2012 yg telah diubah dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa dituntut pasal berlapis karena memang melakukan pemerkosaan, pembunuhan dan perampasan barang korban. Untuk tanggal 16 nanti ada pembacaan pledoi,” ucap Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri, Putu Arya Wijaya seusai sidang.

Sementara itu, orang tua dari korban Ani Fauziyah Layli berharap hakim akan memvonis pelaku dengan hukuman mati seperti tiga tersangka lainnya. Diakui, pembunuhan terhadap anak perempuannya tersebut terlalu keji. Ia bersama 100 warga datang dan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Advertisement

“Kami berharap pelaku mendapat hukuman mati. Hukuman tersebut masih tidak berarti apa-apa dibandingnya nyawa anak saya yang dibunuh dengan cara sekeji itu,” ucapnya mendalam.

Diketahui, pada 22 Juli 2017 silam M Sohib beserta empat temannya Moh Jeppar, Muhammad, Moh Hajir dan Moh Hayat melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17). Ahmad terlebih dahulu dibunuh sedangkan Ani diperkosa terlebih dahulu sebelum dihabisi nyawanya.

Kemudian kedua mayat sepasang kekasih itu dibuang kedalam gua di sekitar pantai Rongkang. Hingga dua bulan kemudian, kedua mayat yang telah berubah menjadi tengkorak itu ditemukan oleh seorang petani sekitar. (ist/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas