Berita Nasional

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Munculkan 10 Rekomendasi, Salah Satunya Ketum PSSI Mundur

Diterbitkan

-

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Munculkan 10 Rekomendasi, Salah Satunya Ketum PSSI Mundur

Memontum Kota Malang – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melayangkan beberapa rekomendasi kepada 10 pihak terkait dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Sabtu (01/10/2022) malam lalu. Salah satu pihak yang mendapat layangan rekomendasi itu, yakni pihak PSSI.

Rekomendasi yang ditujukan kepada pihak PSSI, sedikitnya berisi 12 poin. Seperti, meminta sepatutnya Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan dan seluruh jajaran Komite Eksekutif, untuk mengundurkan diri. Karena, tragedi Kanjuruhan tersebut memakan sebanyak 712 korban, baik yang meninggal maupun luka berat dan ringan.

“Tentu, itu harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang. Di mana, saat laporan tersebut disusun, sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang dan ringan, yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” jelas salah satu anggota TGIPF, Akmal Marhali, dalam keterangan yang ditulisnya, Jumat (14/10/2022) tadi.

Selain itu, PSSI juga diminta untuk melakukan percepatan Kongres Luar Biasa (KLB), guna untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab dan bebas dari konflik kepentingan. “Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2 dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI, dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, tetap bisa berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” lanjutnya.

Advertisement

Baca juga :

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization goverment), perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI.

Selain PSSI, rekomendasi juga diberikan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB). Salah satu poin yang disampaikan, yakni pejabat PT LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan.

Rekomendasi lain, juga diberikan kepada panitia pelaksana (Panpel). Lalu, kepada Security Officer dan Polri serta TNI. Kemudian, rekomendasi untuk Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Sedangkan untuk tiga rekomendasi lain, masing-masing diberikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. (rsy/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas