Probolinggo

Tim Pemenangan Paslon Sang Tretan Kunjungi Kantor Kelurahan Posangit Kidul

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo—Tim Pemenangan Kampanye pasangan calon (Paslon) Fernanda Zulkarnain-Zulfikar Imawan, Rabu (28/2/2018), mendatangi antor Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, bersama simpatisan dan pendukung paslon. Kedatangan tim tersebut terkait, salah satu perangkat kelurahan melarang ketua RT dan RW hadir diacara kampanye paslon sang tretan. Jika hadir, maka yang bersangkutan melanggar Perwali dan akan mendapat sangsi dari kelurahan.

Atas larangan yang disebar via SMS tersebut, tim pemenangan tidak terima. Mereka akan melaporkan intimidasi itu ke panwaslu. Hanya saja waktunya belum diketahui, tim pemenengan masih akan berkoordinasi dengan tim penasehat hukum paslon, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya, karena saat ini masih ada bukti berupa pesan singkat (SMS) yang disebar ke seluruh ketua RT dan RW kelurahan setempat.

Tim pemenangan sekaligus panitia kampanye Paslon Sang Tretan saat datangi kantor kelurahan Podangit Kidul (pix)

Tim pemenangan sekaligus panitia kampanye Paslon Sang Tretan saat datangi kantor kelurahan Podangit Kidul (pix)

Pernyataan itu disampaikan Totok ketua pemenangan paslon sang tretan. Menurutnya, apa yang dilakukan kasi pemerintahan, merupakan bentuk intimidasi. Apalagi ia seorang PNS, yang dilarang ikut campur di dalam politik praktis. Apalagi melarang seseorang untuk tidak hadir di tempat kampanye paslon.

“Dia (Eka), mengancam kepada ketua RT dan RW akan diberi sangsi oleh kelurahan, jika hadir diacara kampanye paslon kami,” tandas Totok.

Tim menyayangkan apa yang dilakukan oleh Eka, selaku kasi Pemerintahan Kelurahan Pohsangit Kidul, harusnya tidak perlu mengintimidasi seperti itu. Totok juga menambahkan bahwa ketua RT dan RW yang PNS, anggota TNI maupun Polisi, sudah mengatahui dan mereka tidak akan menghadiri kampanya, apalagi menandatangani kontrak politik.

Advertisement

“Yang tandatangan di kontrak politik itu, bukan atas nama ketua RT atau RW. Tetapi ketua RT dan RW tersebut atas nama warga,” tambahnya.

Maka akibat pesan singkat tersebut,  belasan ketua RT dan RW yang diundang, hanya satu RT yang datang, yaitu ketua RT 3 RW 3, Sedangkan ketua RT dan RW yang lain, tidak ada yang datang dengan alasan takut dengan SMS ancaman yang disebar kasi pemerintahan kelurahan setempat. Dari kejadian ini, tim pemenangan paslon Sang Tretan akan melaporkan perbuatan Eka.

“Kami akan melaporkan kejadian ini. Karena SMS tersebut membuat ketua RT dan RW banyak yang tidak datang.” tegas Totok.

Sementara di tempat terpisah, Eka membenarkan, kalau dirinya telah mengirim pesan singkat kepada sejumlah Ketua RT dan RW di wilayahnya. Hal itu dilakukan, lantaran ketua RT dan RW harus bersikap netral. Karenanya tidak boleh mendukung paslon. Apalagi menandatangani kontrak politik dengan paslon yang memiliki takline Sang Tretan.

Advertisement

Eka menjelaskan bahwa seperti yang  diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Dalam undang undang tersebut, salah satu klausulnya menyebut, lembaga pemerintah yang ada di Kelurahan, tidak boleh berpolitik.

Menurutnya, RT dan RW adalah lembaga yang ada di kelurahan,  dibentuk dan dipilih oleh masyarakat. Termasuk Lambaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Pembentukan lembaga di kelurahan itu diatur dalam PERDA dan Perwali. Dengan demikian, Eka Menyebut, RT atau lembaga yang ada di kelurahan tidak boleh ikut dalam politik.

“Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 itu sudah jalas. Lembaga kelurahan yang ada, harus netral,” jelas Eka.

Dari adanya permasalahan tersebut memontum.com langsung mendatangi

Advertisement

salah satu komisioner divisi hukum dan pencegahan, Panwaslu, Samsun Nini law, dan menjelaskan bahwa, undang-uandang nomor 8 tahun 2012 yang disebut oleh Eka, sudah tidak berlaku lagi. Mengingat undang-undang tersebut diganti dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Dan di undang-undang itu tidak menyebut lembaga kelurahan seperti RT dan RW , LPM atau sejanisnya. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada masalah RT dan RWS terlibat politik, termasuk menandatangani kontrak politik.

“Silahkan saja laporkan permasalahan tersebut, dan kami tunggu laporannya,”ujar Samsun. (Pix/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas